Jumat, 14 Agustus 2015

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAKIKAT DAN TUJUAN KONSTITUSI”



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“HAKIKAT DAN TUJUAN KONSTITUSI”



Disusun oleh :
NIM :
    1. Agus Setya Gunawan
    210314356
    2. Puji Lestari
    210314359
    3. Zayyini Ulfah Hidayati
    210314350

Dosen Pengampu :
Muhamad Nurdin, M.Ag.

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
Periode : 1435 H / 2014 M
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL...............................................................
KATA PENGANTAR...............................................................
DAFTAR ISI.......................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
A         Latar Belakang Masalah.............................................
B         Rumusan Masalah.....................................................
C         Tujuan Penulisan....................................................... 

BAB II : PEMBAHASAN
A.        Pengertian Konstitusi..................................................................
B.        Fungsi Konstitusi.........................................................................
C.        Konstitusi Islami..........................................................................
                 

BAB III : PENUTUP
A.        Kesimpulan ................................................................
B.       Saran.........................................................................     
C.        Daftar Pustaka  ...........................................................   





























KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur Kehadirat  Allah Swt,yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ubungan dasar Negara Dengan konstitusi.
Dalam penulisan Makalah Hakekat dan Tujuan Konstitusi  ini, penulis menyadari keterbatasan dan kemampuan tentang materi ini, sehingga tidak menutup kemungkinan penulisan Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun sebagai masukan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya. 
Semoga dengan adanya Makalah Hakekat dan Tujuan Konstitusi ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pihak lainnya, penulis mohon maaf jika dalam penulisan tugas ini terdapat kesalahan dan  kata-kata yang tidak dimengerti.
































BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seperti kita ketahui bersama, bahwa tiap-tiap negara memiliki gagasan Konstitualisme masing-masing, karena mustahil negara tanpa konstitusi. Konstitusi dianggap sebagai kesatuan yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara. Diantara konstitusi yang ada di dunia ini, ada konstitusi yang tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak tertulis (unwritten constitution). Konstitusi yang tertulis ialah UUD (grondwet) dan konstitusi yang tidak tertulis ialah konstitusi berupa konvensi atau kebisasaan ketatanegaraan.
Hampir semua negara-negara didunia ini memiliki konstitusi tertulis yang digunakan sebagai dasar negaranya. Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerjasama antar negara dan masyarakat yang merupakan refleksi nilai-nilai dasar. Konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu. Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM, struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan.
Sehubungan dengan hal itu, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka tak heran jika dasar-dasar konstitusi Indonesia itu mayoritas berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Tapi bagaimanapun juga Indonesia adalah negara demokratis, yang tak seutuhnya juga menganut konstitusi Islammi secara keseluruhan, itu dikarenakan warga negaranya yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, dan budaya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.       Jelaskan pengertian dan sejarah lahirnya konstitusi di indonesia?
2.       Apa fungsi, tujuan dan hakikat konstitusi?
3.       Bagaimana konstitusi yang islami itu?

C. TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dan  sejarah lahirnya konstitusi di indonesia.
2.      Untuk mengetahui fungsi, tujuan dan hakikat dari konstitusi.
3.      Untuk  mengetahui bagaimana konstitusi secara islami.
















BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT DAN TUJUAN KONSTITUSI
A. Pengertian Dan Sejarah Konstitusi Di Indonesia
1. Pengertian Konstitusi

Pengertian kostitusi berasal dari bahasa Perancis (constiteur) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pebentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.[1] Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam  bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah/dasar. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, di pakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.[2] Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berdiri sendiri. Atas dasar itu statuere mempunyai arti “membuat sesuatu atau mendirikan/menetapkan”. Menurut L.J Van Apeldoorn kalau gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution memuat baik peratutan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Menurut E.C.S. Wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut. Selain itu ada beberapa ahli hukum yang menganggap pengertian undang-undang dasar itu berbeda dengan konstitusi, menurut Herman Heller : [3]
  1. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  2. Konstitusi merupakansuatu kesatauan kaidah yang hidup dalam masyarakat, jadi mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi yang ditulis dalam suatuaskah sebagai sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Motivasi atau alasan timbulnya Undang-Undang Dasar menurut Lord Bryce :
  1. Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
  2. Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
  3. Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
  4. Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama.
Menurut pandang K.C. Wheare menyatakan dalam bukununya modern konstitusi mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Menurut pandang K.C whare itu konstitusi dalam dunia politik digunakan 2 pengertian yakni pengertian  dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit.
Berangkat dari beberapa pendapat ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi meliputi konstitusi yang tertulis dan tidak tertulis, undang-undang dasar termasuk sebagai konstitusi tertulis. Adapaun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut :[4]
  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
  3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia
Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
  • Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.    K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.    Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.    Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.    L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.    Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.    Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.    Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.    Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.    Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.    Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
  • Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

2. S
ejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hokum.Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).
    Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD45). Para tokoh perumus itu antara lain dr.Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).
      Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.”
     Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentarasekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Padatanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.   Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yangbahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun olehpanitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.   Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampirseluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia PerancangUUD tanggal 16 Juni 1945;
3.      Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarnosebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagaiwakil Presiden;
4.    Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi KomiteNasional;
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara,sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.   Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
b.  Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabanghingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.  Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaanIndonesia;
d.  Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagaipucuk pimpinan pemerintahan negara;
e.  Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila;
f.   Bentuk negara yaitu negara kesatuan.






B. Fungsi Konstitusi
1. Fungsi Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi atau UUD fungsinya sebagai :
           Sebagai hukum, UUD atau konstitusi bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga    negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
 Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya.
Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi     konstitusionalisme. Dan  memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
2. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu :
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
      Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan utama konstitusi yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.


3. Hakekat Konstitusi Menurut Berbagai Tokoh
     Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara.Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua hal,yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya, dan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isi ialah pembatasanyang berkenaan dengan tugas, wewenang serta berbagai macam hal yang diberikan kepadamasing-masing lembaga, sedangkan pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu ialah pembatasan yang berkenaan dengan masa jabatan yang diberikan kepada pemangku jabatantertentu serta berapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu
Undang-Undang Dasar 1945 atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada ahari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945 yani sehari setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis juga dituangkan sebuah dokumen formal, dimana dokumen tersebut telah di mana okumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum sebelum Indonesia merdeka. Dalam UUD 1945 terdiri dari “Pembukaan” dan “ Batang Tubuh”. Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, ialah jiwa Pancasila sesuai dengan penjelasan otentik UUD 1945. Dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab dan terperinci dalam 37 Pasal, disamping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 Pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan pokok negara yang pada hakikatnya adalah :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Implementasi materi muatan konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia, yang secara umum materi konstitusi terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terperinci dalam 16 Bab dan 37 Pasal yaitu
  1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia Terdapat dalam BAB XA pasal 28A-28J UUD 1945
2.    Susunan ketatanegaran Indonesia Terdapat dalam  BAB I Pasal 1 ayat (1-3) UUD 1945
3.    Adanya pembagian kekuasaan Terdapat dalam  pasal Bab II pasal 2-3, Bab III pasal 4-6, 6A, 7, 7A-7C, 8-16, Bab V pasal 17, Bab VI pasal 18, 18A, 18B, Bab VII Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B, Bab VIIA pasal 22C, 22D, Bab VIIB pasal 22E, Bab VII pasal 23, 23A-23D, Bab VIIA pasal 23E-23G, Bab IX pasal 24, 24A-24C, 25 UUD 1945

Prosedur perubahan undang udang dasar.
Tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam pasal 3 ayat (1), pasal 37 ayat (1-5) UUD 1945.
·         Mengenai hakikat konstitusi Prof. Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H, dalam tulisannya Penerapan Kedaulatan Rakyat Dalam Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengemukakan : “….konstitusi diadakan untuk membatasi kekuasaan dalam negara. Bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar diadakan untuk membatasi kekuasaan dalam negara, dapat dilihat dan dibuktikan dari materi muatan yang terdapat didalamnya” (Astim Riyanto, 2000 : 146-147).
·         Berkenaan dengan hakikat konstitusi, Dr. H. Bagir Manan, S.H, MCL. Mengemukakan : “Hakikat konstitusi tidak lain dari perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalismeyaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemeritahan disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain” (Astim Riyanto, 2000 : 147).
·         Perihal hakikat konstitusi, Prof. Drs. A. Kosasih Djahiri mengatakan hakikat konstitusi itu ialah pengaturan jaminan asasi manusia dalam hidupnya sebagai homo socious dan pengaturan masalah kenegaraan (frame of government).
C. Konstitusi Islami
Diskusi panjang dan perdebatan tajam tentang Islam dan negara dikalangan para pakar pemikiran Islam telah bergulir lama di negeri ini jauh sebelum kemerdekaan. Bahkan perbedaan persepsi tentang Konsepsi Islam dan kenegaraan dan kemungkinan menuangkan materi muatan Syariat Islam dalam konstitusi Indonesia tidak hanya berhenti pada tataran teoritis konsepsional, tetapi juga telah memasuki tataran politik praktis.
Secara formal perjuangan memasukkan syariat Islam dalam konstitusi diawali lewat persidangan BPUPKI antara bulan Mei, Juni dan Juli 1945 yang terulang kembali dalam sidang-sidang konstituante 1956-1959. Perjuangan yang ditempuh secara formal lewat persidangan BPUPKI dan Konstituante telah memunculkan persaingan antara gagasan negara Islam di satu pihak dan negara nasional berdasarkan Pancasila di lain pihak.
Terakhir Sidang  Umum Tahunan (SUT) MPR bulan Agustus 2000 beberapa waktu yang lalu kembali bergetar ketika fraksi PBB dan PPP kembali menggugat sejarah tentang hilangnya 7 patah kata Piagam Jakarta dan mengamandemen Pasal 29 (1) UUD 1945 agar formulasinya menjadi “Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
 Apa yang diperjuangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam forum Sidang Tahunan MPR tersebut dari sudut pandang Hukum Tata Negara adalah sah dan konstitusional.
Sikap politik fraksi PBB dan PPP dalam forum MPR tersebut adalah cermin dari sikap politik ummat Islam yang diwakilinya diluar parlemen. Karena itu tidaklah berkelebihan apabila kita katakan bahwa dewasa ini dalam kehidupan politik ketatanegaraan Indonesia kita menyaksikan kebangkitan ummat Islam yang berkeinginan besar untuk menetapkan kembali identitas mereka secara konstitusional dalam bidang ketatanegaraan dan pemerintahan sesuai dengan konsep dan contoh yang diberikan oleh Islam.
            Sebelum dibahas mengenai artikulasi syariat Islam dalam konstitusi Indonesia, perlu dipahami lebih dahulu bahwa dalam khasanah ilmu ketatanegaraan konsep negara adalah konsep modern yang pada umumnya di yakini konsep tersebut berasal dari konsepsi pemikiran dunia barat.
Ada beberapa ciri khas sistem ketatanegaraan modern dan ciri-ciri khas itu dituangkan dalam suatu konstitusi. Dengan demikian dalam tata hukum suatu negara modern tersimpul satu bagian yang secara khusus mengatur organisasi kenegaraan, bagian ini disebut konstitusi.
           

Di dalam teori-teori ketatanegaraan dikemukakan bahwa dalam suatu konstitusi tidak dapat tidak harus memuat sekurang-kurangnya tiga macam materi muatan pokok yang mendasar yaitu : [5]
1.      Jaminan Hak-hak Asasi Manusia
2.      Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
3.      Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum (Constitutional Democracy) ketiga materi muatan konstitusi itu menjadi desain utama dalam pengaturan kehidupan ketatanegaraan di dalam suatu negara, yang secara keseluruhannya membentuk suatu kesatuan sistem hubungan antara rakyat di satu pihak dan penguasa di lain pihak.
·         James Bryce sebagaimana dikutip C.F. Strong dalam bukunya “Modern Political Constitutions” menyatakan konstitusi adalah: [6]
 “A frame of political Society, organized through and by Law, that is to say on in Which Law has established permanent institutions with recognised function and definite rights”.
·         Dalam definisi di atas, pengertian konstitusi dapat dirumuskan sebagai suatu kerangka negara yang terorganisir dengandan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan :
1.  Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2.  Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
3.  Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Dari apa yang dikemukakan oleh CF. Strong, maka dapat disimpulkan bahwa posisi atau kedudukan konstitusi adalah dimaksudkan untuk membatasi wewenang pemerintah dan penguasa, mengatur jalannya pemerintahan dan menjamin hak-hak rakyat.
Karena itu dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi di pandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warga negara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukum tentang konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh penguasa melalui Badan Perwakilan Rakyat.
          Sehubungan dengan itu konstitusi jaman modern tidak hanya memuat aturan hukum, melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan yang semuanya bermuara pada hak-hak dan kepentingan rakyat.
Karena itu tidak ada alasan menafikan perjuangan sekelompok masyarakat untuk memformulasikan hak-haknya dalam konstitusi. Selagi perjuangan tersebut ditempuh pula lewat saluran yang konstitusional, misalnya perjuangan umat Islam lewat partai politik Islam di Indonesia memasukkan Syariat Islam dalam Undang-Undang Dasar melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dewasa ini, maupun melalui konstituante sekitar tahun 1955 s/d tahun 1959, dan juga lewat BPUPKI pada saat-saat menjelang kemerdekaan.
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, maka pertanyaan yang perlu dikemukakan adalah apakah Islam mempunyai konsep atau prinsip-prinsip tentang konstitusi modern yang mengandung dan menjamin hak-hak asasi manusia.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebagai contoh perlu dikemukakan tentang Islam dan ketatanegaraan modern dengan memperlihatkan formulasi konstitusi Medinah sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia layaknya konstitusi modern. Konstitusi Medinah telah terlebih dahulu dikenal sebagai usaha civilize bangsa manapun; American Declaration of Independence (1776), French Revolution (1778), dan Declaration of Human Rights of the UNO (1948).
·         Untuk pertama kalinya  dalam  konstitusi Medinah disebutkan  dasar-dasar  masyarakat  partisipatif   dan egaliter.  Ciri utamanya, pengakuan terhadap  hak-hak  asasi manusia tanpa diskriminasi baik Muslim, Yahudi maupun Nasrani.
Jika  kita  mengkaji muatan materi  konstitusi  Medinah secara mendalam, kita akan mendapat gambaran tentang  karakteristik masyarakat (Ummah) dan negara Islam pada  masa-masa awal kelahiran dan perkembangannya :
1.      Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat  majemuk, terdiri atas berbagai suku dan agama. Konstitusi Medinah secara tegas mengakui eksistensi suku bangsa  dan agama dan memelihara  unsur  solidaritasnya. Konstitusi Medinah menggariskan kesetiaan kepada  masyarakat  yang lebih luas lebih penting daripada kesetiaan yang  sempit kepada suku, dengan  mengalihkan  perhatian suku-suku itu pada pembangunan negara, yang warganegaranya bebas dan merdeka dari pengaruh dan kekuasaan  manusia lainnya (Pasal 1). Adapun tali persatuannya adalah politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama.  (Pasal 17,  23 dan 42). Bandingkan dengan Pasal 1(1) UUD  1945 dan alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 "cita-cita nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur".
2.      Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama,  wajib saling  menghormati  dan wajib kerjasama antara sesama mereka, serta tidak seorang pun yang diperlakukan secara buruk (pasal 12, 16). Bahkan orang yang lemah di  antara mereka harus dilindungi dan dibantu (pasal 11).  bandingkan  dengan  UUD 1945 pasal 27 (1) "semua warga negara mempunyai  kedudukan yang sama". Dan Pasal 34  UUD 1945 yang  menegaskan "Fakir miskin dan  anak-anak  terlantar dipelihara oleh negara".
3.      Negara mengakui, melindungi dan mejamin kebebasan menjalankan  ibadah  dan agama baik bagi orang-orang  muslim maupun non muslim (Pasal 25-33). Bandingkan dengan pasal 29(2) UUD 1945 "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk   untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu ?"
4.      Setiap  warga  negara mempunyai kedudukan yang  sama  di depan  hukum (pasal 34, 40). Bandingkan dengan pasal  27 UUD 1945 "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum ....."
5.      Hukum  adat  (kelaziman mereka pada masa lalu),dengan berpedoman pada kebenaran dan keadilan, tetap diberlakukan  (pasal  2, 10 dan 21). Bandingkan dengan UUD 1945 pasal  18  tentang pemerintahan daerah"  ......   dengan memandang dan mengikuti hak-hak asal-usul dalam  daerah-daerah ....". Dan pasal 32 UUD 1945 "pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Penjelasan pasal 32 UUD 1945" .... Kebudayaan lama dan asli yang terdapat di daerah-daerah  diseluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa".
6.      Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Mereka berkewajiban membela dan mempertahankan  negara dengan harta, jiwa mereka  dan mengusir setiap agresor yang mengganggu stabilitas negara (Pasal 24,36,37,38). Bandingkan dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 "tiap-tiap  warga  negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
7.      Sistem pemerintahan adalah desentralisasi, dengan  Medinah  sebagai pusatnya (pasal 39). Bandingkan dengan  UUD 1945  pasal 18 "Pembagian daerah Indonesia  atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan  pemerintahannya  ditetapkan  dengan undang-undang ....".
Dari apa yang dikemukakan di atas sebagai kajian terhadap  beberapa pasal dari 47 pasal konstitusi Madinah  terlihatlah  beberapa  gambaran  tentang  prinsip-prinsip negara modern  pada  masa  awal kelahirannya dengan Nabi sebagai Kepala  Negara, yang warganya terdiri dari berbagai macam aliran,  golongan,  keturunan,  budaya, maupun agama yang dianutnya.


·         Menurut  A.  Shiddiqi [7]  lewat konstitusi Madinah Nabi telah membina watak masyarakat dengan ciri sbb:
1.      Berpegang pada prinsip kemerdekaan berpendapat
2.      Menyerahkan urusan kemasyarakatan (duniawi) kepada ummat sendiri  pada  hal-hal yang berkaitan dengan perincian pelaksanaan  kehidupan  masyarakat  yang  tidak termasuk masalah yang bersifat 'ubudiyah'.
Dengan demikian konstitusi Madinah telah mendahului  konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap  hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi di bidang  politik  yang merupakan prinsip utama  dalam  sistem ketatanegaraan modern.
Tentang bagaimana konsepsi Islam mengenai hak-hak politik rakyat, Abdul Karim Zaidan, [8] menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak politik adalah hak-hak yang dinikmati oleh  setiap  rakyat sebagai anggota dalam suatu lembaga politik,  seperti hak memilih, hak dipilih, hak  mencalonkan diri  untuk menduduki jabatan-jabatan politik dan hak  memegang  jabatan-jabatan  umum dalam negara atau hak-hak yang menjadikan  seseorang ikut serta dalam mengatur  kepentingan negara  dan  pemerintahan. Maka menurutnya hak-hak politik yang  diakui  di  dalam syari'at Islam adalah antara lain seperti:
1.      Hak  memilih;  setiap warga negara memiliki  hak memilih kepala negara. Siapa saja yang mereka pilih untuk jabatan ini,  maka menurut Syara' dia adalah kepala  negara yang sah. Ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah; Imamah-yaitu kepemimpinan  negara dikukuhkan melalui bai'at (prasetia) semua orang  (baginya), bukan dengan penunjukan  pendahulunya". Jadi  kepala  negara adalah seseorang  yang  dipilih  dan disetujui oleh rakyat dan kekuasaanya berasal dari  kerelaan  dan  pemilihan ini. Hak memilih kepala negara ini berdasarkan  prinsip  musyawarah  yang  telah  ditetapkan syari'at  dan prinsip tanggungjawab masyarakat (jamaah) dalam  melaksanakan  hukum syara'  dan  mengelola urusan mereka sesuai dengan hukum ini. Prinsip musyawarah merupakan prinsip yang telah disebutkan Al-quran, Allah berfirman: Artinya "Urusan mereka dimusyawarahkan diantara mereka" (Syura, ayat 38)
2.      Hak  kontrol rakyat (pengawasan); umat atau rakyat memiliki  hak  mengawasi kepala negara  dan  seluruh  pejabat dalam  semua pekerjaan dan tingkah laku mereka yang menyangkut urusan negara. Umat atau rakyat mendapat hak ini karena hubungannya dengan kepala negara sangaterat, yaitu hubungan wakil dengan orang yang diwakilkan. Hak  pengawasan ini dimaksudkan untuk  meluruskan kepala negara  jika  ia menyimpang dari jalan yang lurus jalan Islam dalam memerintah. Dalam  kaitan dengan hak kontrol (pengawasan), Nabi  bersabda,  "agama itu nasehat, kami berkata : untuk siapa  ? Nabi berkata: untuk Allah, KitabNya, Rasulnya, bagi para pemimpin umat islam dan orang awam."
Hak umat atau rakyat untuk mengontrol kepala negara dan semua  penguasa sangat  dipelihara pada masa awal Islam. Kebanyakan,  para kepala negara meminta umat untuk mengawasi dan mengevaluasi mereka.
Masalah kenegaraan atau konstitusi termasuk masalah duniawi, yang penyelenggaraannya diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan : “Kalian lebih tahu mengenai urusan dunia”. Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai Dasar Negara, sebenarnya sudah klop dan tidak bertentangan dengan ide negara Islam itu sendiri.
Dalam hal ini kita tidak terpaku kepada istilah atau nama yang mengatakan, hanya satu saja bentuk negara yang dinamakan negara Islam, selain itu telah keluar dari model yang dinamakan dengan negara Islam.
Dari apa yang dikemukakan, maka dalam rangka membicarakan artikulasi syariat Islam dalam konstitusi Indonesia, sangat relevan melakukan penilaian terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang sekarang menjadi Dasar Negara dan konstitusi negara. Secara substantif negara kita RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak berlawanan dengan konsepsi negara menurut ajaran Islam, Negara Pancasila adalah “Negara Islami”.
            Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pancasila dan UUD 1945 mengandung substansi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam seperti nilai tauhid, kemanusiaan persamaan, persaudaraan, musyawarah, demokrasi, negara hukum dan keadilan. Lebih dari itu dalam Negara Republik Indonesia yang berdasatkan Pancasila dan UUD 1945, agama mendapat tempat yang khusus dan terhormat.

Hal ini didasarkan kepada jaminan konstitusional, bahwa
negara menjamin kemerdekaan warganegara untuk beragama dan memberikan kebebasan bagi para pemeluk agama-agama untuk menjalankan ibadat sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Karena itu tidaklah berlebihan apabila dikatakan nilai-nilai yang

terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 rujukkannya adalah model konstitusi Madinah sebagaimana telah dikemukakan di atas.
















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.   Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
2.   Konstitusi atau UUD fungsinya  Sebagai hukum, UUD atau konstitusi bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga    negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
 Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.
3.   Diskusi panjang dan perdebatan tajam tentang Islam dan negara dikalangan para pakar pemikiran Islam telah bergulir lama di negeri ini jauh sebelum kemerdekaan. Bahkan perbedaan persepsi tentang Konsepsi Islam dan kenegaraan dan kemungkinan menuangkan materi muatan Syariat Islam dalam konstitusi Indonesia tidak hanya berhenti pada tataran teoritis konsepsional, tetapi juga telah memasuki tataran politik praktis.


     B. SARAN
Mengingat konstitusi merupakan cerminan dari suatu bangsa/negara, maka alangkah baiknya jika di setiap negara itu memiliki konstitusi yang tertulis dan terkodifikasikan pada suatu naskah, sehingga masyrakat pada suatu negara atau bahkan warga negara lain yang ingin mengetahui kostitusi suatu negara bisa mengetahui dan memahami konstitusi tersebut.
Dengan adanya konstitusi tertulis ini, masyarakat juga bisa menilai kinerja dari pemerintah dalam menjalankan suatu negara. Di sisi lain, pemerintah juga bisa menjadikan konstitusi tertulis ini sebagai acuan dalam mengambil ataupun merumuskan suatu peraturan perundang-undangan.
Melalui konstitusi tertulis maka, konstitusi dapat dijadikan bangsa Indonesia melalui Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai acuan dan ukuran dalam usahanya mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif dapat meningkatkan usaha dan kinerja secara optimal melalui kebijakan-kebijakan nasional dan melalui program dan kegiatannya agar tujuan Negara dan cita-cita bangsa sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 segera terwujud.
Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi pancasila yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, sseharusnya konstitusi di Indonesia bersifat menyeluruh, artinya aturan-aturan atau hukum pada konstitusi itu harus adil dan bijak pada semua lapisan atau golongan baik warga negara indonesia itu sendiri maupun warga negara asing yang menetap atau tinggal di Indonesia. Dan jikalau Indonesia ingin mengadopsi atau menggabungkan konstitusi Islam dengan konstitusi Indonesia itu sendiri, sebenarnya sah-sah saja, asal tidak menyinggung ataupun memeberatkan masyarakat yang beragama nono muslim, karena kita mempunyai prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

DAFTAR  PUSTAKA

Dahlan Thaib, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Liberty, 1994). Mohammad Fajrul Falaakh, Komisi Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945, Jurnal Analisa CSIS Tahun XXXI/ 2002 No.2, (Jakarta: Penerbit Centre for Strategic and International Studies, 2002). Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta; FH UII PRESS. 2003).

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, 1979, Hal. 136.
         C.F. Strong, Modern Political Constitutions, London, Sidgwick & Jackson Limited, 1966, Hal. 11.

Shiddiqi, Piagam madinah, 1983, hal.34-35.

Abdul Karim Zaidan, Masalah Kenegaraan Dalam Pandangan Islam, Alih bahasa Drs. Aziz, Yayasan Al-Amin, jakarta, 1984, Hal.17-18.

SUNARSO.  2006. Pendidikan Kewarganegaraan, UNY Press, Yogyakarta.






[1] Wiryono projodikoro, asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta 1989, hlm 10.
[2] Sri Soemantri M., Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam    kehidupan  politik Indonesia, sinar harapan, Jakarta 1993 hlm 29.
[3] Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum tata Negara Indonesia, pusat studi HTN Fakultas
[4] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda , Teori , Op cit,  hlm 14

[5] Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, 1979, Hal. 136.

[6] C.F. Strong, Modern Political Constitutions, London, Sidgwick & Jackson Limited, 1966, Hal. 11.
[7]  Shiddiqi, Piagam madinah, 1983, hal.34-35.
[8] Abdul Karim Zaidan, Masalah Kenegaraan Dalam Pandangan Islam, Alih bahasa Drs. Aziz, Yayasan Al-Amin, jakarta, 1984, Hal.17-18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar