MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“HAKIKAT DAN
TUJUAN KONSTITUSI”
Disusun oleh :
|
NIM :
|
1. Agus Setya Gunawan
|
210314356
|
2. Puji Lestari
|
210314359
|
3. Zayyini Ulfah Hidayati
|
210314350
|
Dosen Pengampu
:
Muhamad Nurdin,
M.Ag.
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
Periode : 1435
H / 2014 M
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL...............................................................
KATA PENGANTAR...............................................................
DAFTAR
ISI.......................................................................
BAB
I : PENDAHULUAN
A
Latar Belakang
Masalah.............................................
B
Rumusan
Masalah.....................................................
C
Tujuan
Penulisan.......................................................
BAB
II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi..................................................................
B. Fungsi
Konstitusi.........................................................................
C. Konstitusi Islami..........................................................................
BAB
III : PENUTUP
A.
Kesimpulan ................................................................
B. Saran.........................................................................
C. Daftar Pustaka ...........................................................
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji Syukur
Kehadirat Allah Swt,yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan Makalah ubungan dasar
Negara Dengan konstitusi.
Dalam penulisan Makalah Hakekat dan Tujuan Konstitusi ini,
penulis menyadari keterbatasan dan kemampuan tentang materi ini,
sehingga tidak menutup kemungkinan penulisan Makalah ini masih sangat
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun sebagai masukan
untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Semoga dengan adanya Makalah Hakekat dan Tujuan Konstitusi ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pihak
lainnya, penulis mohon maaf jika dalam penulisan tugas ini terdapat kesalahan dan kata-kata yang
tidak dimengerti.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seperti
kita ketahui bersama, bahwa tiap-tiap negara memiliki gagasan Konstitualisme
masing-masing, karena mustahil negara tanpa konstitusi. Konstitusi dianggap
sebagai kesatuan yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang
ada didalam negara. Diantara konstitusi yang ada di dunia ini, ada konstitusi
yang tertulis (written constitution) dan ada konstitusi yang tidak
tertulis (unwritten constitution). Konstitusi yang tertulis ialah UUD (grondwet)
dan konstitusi yang tidak tertulis ialah konstitusi berupa konvensi atau
kebisasaan ketatanegaraan.
Hampir semua negara-negara didunia
ini memiliki konstitusi tertulis yang digunakan sebagai dasar negaranya.
Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum untuk
mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerjasama
antar negara dan masyarakat yang merupakan refleksi nilai-nilai dasar.
Konstitusi adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM, struktur
ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan.
Sehubungan
dengan hal itu, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka tak heran
jika dasar-dasar konstitusi Indonesia itu mayoritas berkaitan dengan
hukum-hukum Islam. Tapi bagaimanapun juga Indonesia adalah negara demokratis,
yang tak seutuhnya juga menganut konstitusi Islammi secara keseluruhan, itu
dikarenakan warga negaranya yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, dan
budaya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Jelaskan pengertian dan sejarah lahirnya konstitusi di indonesia?
2.
Apa fungsi,
tujuan dan hakikat konstitusi?
3.
Bagaimana
konstitusi yang islami itu?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian dan sejarah lahirnya konstitusi di indonesia.
2.
Untuk mengetahui fungsi,
tujuan dan hakikat dari konstitusi.
3.
Untuk mengetahui bagaimana konstitusi
secara islami.
BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT DAN
TUJUAN KONSTITUSI
A. Pengertian Dan Sejarah Konstitusi Di
Indonesia
1. Pengertian Konstitusi
Pengertian kostitusi berasal dari
bahasa Perancis (constiteur) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah
konstitusi yang dimaksudkan ialah pebentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu Negara.[1]
Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam
bahasa Belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti
tanah/dasar. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasional, di pakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia
disebut konstitusi.[2] Dalam
bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yaitu cume
dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama
dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk
kata kerja pokok stare yang berdiri sendiri. Atas dasar itu statuere mempunyai
arti “membuat sesuatu atau mendirikan/menetapkan”. Menurut L.J Van Apeldoorn
kalau gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi,
sedangkan constitution memuat baik peratutan yang tertulis maupun yang
tidak tertulis.
Menurut E.C.S. Wade dalam bukunya constitutional
law, undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut. Selain itu ada beberapa ahli
hukum yang menganggap pengertian undang-undang dasar itu berbeda dengan
konstitusi, menurut Herman Heller : [3]
- Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
- Konstitusi merupakansuatu kesatauan kaidah yang hidup dalam masyarakat, jadi mengandung pengertian yuridis.
- Konstitusi yang ditulis dalam suatuaskah sebagai sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Motivasi atau alasan timbulnya Undang-Undang Dasar
menurut Lord Bryce :
- Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
- Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
- Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
- Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama.
Menurut pandang K.C. Wheare menyatakan dalam bukununya
modern konstitusi mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang
membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Menurut
pandang K.C whare itu konstitusi dalam dunia politik digunakan 2 pengertian
yakni pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit.
Berangkat dari beberapa pendapat
ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi meliputi konstitusi yang
tertulis dan tidak tertulis, undang-undang dasar termasuk sebagai konstitusi
tertulis. Adapaun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam pengertian
sebagai berikut :[4]
- Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
- Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
- Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia
Konstitusi (constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus
bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik
dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi
nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada
warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi
- Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan
dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi konstitusi
dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian
yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem tertutup
dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian
yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat
dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat
adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
- Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hokum.Indonesia memiliki
konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. Eksistensi
Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang
sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan
ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam
sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,
3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan
Sunda Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang
tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus
yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal
dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD‟45). Para tokoh perumus itu antara
lain dr.Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto
Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan
(Sumatra).
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD
1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari
dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai
berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari
kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak
menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.”
Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku
memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa
Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di
semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk
berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji
hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama
menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur
tentarasekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat
kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak
bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi
resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus
dirumuskan.Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Padatanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan,
PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama
kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945
yangbahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun
olehpanitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampirseluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh Panitia PerancangUUD tanggal 16 Juni 1945;
3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan
Indonesia Ir.Soekarnosebagai Presiden dan
wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagaiwakil Presiden;
4. Pekerjaan Presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi
KomiteNasional;
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar
Undang-undang Dasar1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai
sebuah negara,sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada
yaitu adanya:
a. Rakyat,
yaitu warga negara Indonesia;
b. Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabanghingga Merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c. Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaanIndonesia;
d. Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagaipucuk pimpinan
pemerintahan negara;
e. Tujuan
negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila;
f. Bentuk
negara yaitu negara kesatuan.
B.
Fungsi
Konstitusi
1. Fungsi Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konstitusi atau UUD fungsinya sebagai :
Sebagai hukum,
UUD atau konstitusi bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara,
lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme. Dan memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme. Dan memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
2. Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu :
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Secara garis besar konstitusi bertujuan
untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak
yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Sehingga pada hakekatnya tujuan utama konstitusi yaitu pembatasan kekuasaan pemerintah
disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk
dipihak lain.
3. Hakekat Konstitusi Menurut Berbagai Tokoh
Hakikat dari suatu
konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara.Pembatasan
kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut dua
hal,yaitu pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya, dan pembatasan
kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan yang berkaitan
dengan isi ialah pembatasanyang berkenaan dengan tugas, wewenang serta berbagai
macam hal yang diberikan kepadamasing-masing lembaga, sedangkan pembatasan
kekuasaan yang berkaitan dengan waktu ialah pembatasan yang berkenaan
dengan masa jabatan yang diberikan kepada pemangku jabatantertentu serta berapa
kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu
Undang-Undang Dasar 1945 atau
Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Panitian
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada ahari Sabtu, tanggal 18 Agustus
1945 yani sehari setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis juga dituangkan sebuah
dokumen formal, dimana dokumen tersebut telah di mana okumen tersebut telah
dipersiapkan jauh sebelum sebelum Indonesia merdeka. Dalam UUD 1945 terdiri
dari “Pembukaan” dan “ Batang Tubuh”. Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain
adalah penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, ialah jiwa
Pancasila sesuai dengan penjelasan otentik UUD 1945. Dalam Batang Tubuh UUD
1945 terdiri dari 16 Bab dan terperinci dalam 37 Pasal, disamping itu ada
Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 Pasal dan Aturan Tambahan 2 ayat.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan pokok negara yang
pada hakikatnya adalah :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Implementasi materi muatan konstitusi dalam ketatanegaraan
Indonesia, yang secara umum materi konstitusi terdapat dalam Batang Tubuh UUD
1945 yang terperinci dalam 16 Bab dan 37 Pasal yaitu
- Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia Terdapat dalam BAB XA pasal 28A-28J UUD 1945
2. Susunan ketatanegaran Indonesia Terdapat
dalam BAB I Pasal 1 ayat (1-3) UUD 1945
3. Adanya pembagian kekuasaan Terdapat
dalam pasal Bab II pasal 2-3, Bab III pasal 4-6, 6A, 7, 7A-7C, 8-16, Bab
V pasal 17, Bab VI pasal 18, 18A, 18B, Bab VII Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A,
22B, Bab VIIA pasal 22C, 22D, Bab VIIB pasal 22E, Bab VII pasal 23, 23A-23D,
Bab VIIA pasal 23E-23G, Bab IX pasal 24, 24A-24C, 25 UUD 1945
Prosedur perubahan undang udang dasar.
Tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam pasal 3 ayat (1),
pasal 37 ayat (1-5) UUD 1945.
·
Mengenai hakikat konstitusi Prof. Dr. Sri Soemantri
Martosoewignjo, S.H, dalam tulisannya Penerapan Kedaulatan Rakyat Dalam
Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mengemukakan : “….konstitusi diadakan untuk
membatasi kekuasaan dalam negara. Bahwa
konstitusi atau Undang-Undang Dasar diadakan untuk membatasi kekuasaan dalam
negara, dapat dilihat dan dibuktikan dari materi muatan yang terdapat
didalamnya” (Astim Riyanto, 2000 : 146-147).
·
Berkenaan dengan hakikat konstitusi, Dr. H. Bagir Manan,
S.H, MCL. Mengemukakan : “Hakikat konstitusi tidak lain dari perwujudan paham
tentang konstitusi atau konstitusionalismeyaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemeritahan disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun
setiap penduduk di pihak lain” (Astim Riyanto, 2000 : 147).
·
Perihal hakikat konstitusi, Prof. Drs. A. Kosasih Djahiri
mengatakan hakikat konstitusi itu ialah pengaturan jaminan asasi manusia dalam
hidupnya sebagai homo socious dan pengaturan masalah kenegaraan (frame
of government).
C. Konstitusi Islami
Diskusi
panjang dan perdebatan tajam tentang Islam dan negara dikalangan para pakar
pemikiran Islam telah bergulir lama di negeri ini jauh sebelum kemerdekaan.
Bahkan perbedaan persepsi tentang Konsepsi Islam dan kenegaraan dan kemungkinan
menuangkan materi muatan Syariat Islam dalam konstitusi Indonesia tidak hanya
berhenti pada tataran teoritis konsepsional, tetapi juga telah memasuki tataran
politik praktis.
Secara
formal perjuangan memasukkan syariat Islam dalam konstitusi diawali lewat
persidangan BPUPKI antara bulan Mei, Juni dan Juli 1945 yang terulang kembali
dalam sidang-sidang konstituante 1956-1959. Perjuangan yang ditempuh secara
formal lewat persidangan BPUPKI dan Konstituante telah memunculkan persaingan
antara gagasan negara Islam di satu pihak dan negara nasional berdasarkan
Pancasila di lain pihak.
Terakhir
Sidang Umum Tahunan (SUT) MPR bulan Agustus 2000 beberapa waktu yang lalu
kembali bergetar ketika fraksi PBB dan PPP kembali menggugat sejarah tentang
hilangnya 7 patah kata Piagam Jakarta dan mengamandemen Pasal 29 (1) UUD 1945
agar formulasinya menjadi “Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Apa
yang diperjuangkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dalam forum Sidang Tahunan MPR tersebut dari sudut pandang
Hukum Tata Negara adalah sah dan konstitusional.
Sikap
politik fraksi PBB dan PPP dalam forum MPR tersebut adalah cermin dari sikap
politik ummat Islam yang diwakilinya diluar parlemen. Karena itu tidaklah
berkelebihan apabila kita katakan bahwa dewasa ini dalam kehidupan politik
ketatanegaraan Indonesia kita menyaksikan kebangkitan ummat Islam yang
berkeinginan besar untuk menetapkan kembali identitas mereka secara
konstitusional dalam bidang ketatanegaraan dan pemerintahan sesuai dengan
konsep dan contoh yang diberikan oleh Islam.
Sebelum dibahas mengenai artikulasi syariat Islam dalam konstitusi Indonesia,
perlu dipahami lebih dahulu bahwa dalam khasanah ilmu ketatanegaraan konsep
negara adalah konsep modern yang pada umumnya di yakini konsep tersebut berasal
dari konsepsi pemikiran dunia barat.
Ada
beberapa ciri khas sistem ketatanegaraan modern dan ciri-ciri khas itu
dituangkan dalam suatu konstitusi. Dengan demikian dalam tata hukum suatu
negara modern tersimpul satu bagian yang secara khusus mengatur organisasi
kenegaraan, bagian ini disebut konstitusi.
Di dalam teori-teori ketatanegaraan dikemukakan bahwa dalam suatu
konstitusi tidak dapat tidak harus memuat sekurang-kurangnya tiga macam materi
muatan pokok yang mendasar yaitu : [5]
1.
Jaminan Hak-hak Asasi Manusia
2.
Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
3.
Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam
sistem demokrasi yang berdasarkan atas hukum (Constitutional Democracy)
ketiga materi muatan konstitusi itu menjadi desain utama dalam pengaturan
kehidupan ketatanegaraan di dalam suatu negara, yang secara keseluruhannya
membentuk suatu kesatuan sistem hubungan antara rakyat di satu pihak dan
penguasa di lain pihak.
·
James Bryce sebagaimana dikutip C.F. Strong dalam bukunya “Modern
Political Constitutions” menyatakan konstitusi adalah: [6]
“A
frame of political Society, organized through and by Law, that is to say on in
Which Law has established permanent
institutions with recognised function and definite rights”.
·
Dalam definisi di atas, pengertian konstitusi dapat
dirumuskan sebagai suatu kerangka negara yang terorganisir dengandan melalui
hukum, dalam hal mana hukum menetapkan :
1.
Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2.
Fungsi dari alat-alat kelengkapan negara
3.
Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Dari apa yang dikemukakan oleh CF. Strong, maka dapat
disimpulkan bahwa posisi atau kedudukan konstitusi adalah dimaksudkan untuk
membatasi wewenang pemerintah dan penguasa, mengatur jalannya pemerintahan dan
menjamin hak-hak rakyat.
Karena
itu dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi di pandang sebagai perjanjian
masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warga negara menentukan arah
penguasa. Apabila pandangan hukum tentang konstitusi sebagaimana dikemukakan
tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat
yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh
penguasa melalui Badan Perwakilan Rakyat.
Sehubungan dengan itu konstitusi jaman modern tidak hanya
memuat aturan hukum, melainkan juga memformulasikan prinsip-prinsip hukum,
haluan negara dan patokan kebijaksanaan yang semuanya bermuara pada hak-hak dan
kepentingan rakyat.
Karena itu tidak ada alasan menafikan perjuangan sekelompok
masyarakat untuk memformulasikan hak-haknya dalam konstitusi. Selagi perjuangan
tersebut ditempuh pula lewat saluran yang konstitusional, misalnya perjuangan
umat Islam lewat partai politik Islam di Indonesia memasukkan Syariat Islam
dalam Undang-Undang Dasar melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dewasa
ini, maupun melalui konstituante sekitar tahun 1955 s/d tahun 1959, dan juga
lewat BPUPKI pada saat-saat menjelang kemerdekaan.
Dari apa yang telah dikemukakan di atas, maka pertanyaan
yang perlu dikemukakan adalah apakah Islam mempunyai konsep atau
prinsip-prinsip tentang konstitusi modern yang mengandung dan menjamin hak-hak
asasi manusia.
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut sebagai contoh perlu dikemukakan tentang Islam dan
ketatanegaraan modern dengan memperlihatkan formulasi konstitusi Medinah
sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia layaknya konstitusi modern.
Konstitusi Medinah telah terlebih dahulu dikenal sebagai usaha civilize
bangsa manapun; American Declaration of Independence (1776), French
Revolution (1778), dan Declaration of Human Rights of the UNO (1948).
·
Untuk pertama kalinya dalam konstitusi Medinah
disebutkan dasar-dasar masyarakat partisipatif
dan egaliter. Ciri utamanya, pengakuan terhadap hak-hak asasi
manusia tanpa diskriminasi baik Muslim, Yahudi maupun Nasrani.
Jika
kita mengkaji muatan materi konstitusi Medinah secara
mendalam, kita akan mendapat gambaran tentang karakteristik masyarakat
(Ummah) dan negara Islam pada masa-masa awal kelahiran dan
perkembangannya :
1. Masyarakat pendukung piagam
ini adalah masyarakat majemuk, terdiri atas berbagai suku dan agama.
Konstitusi Medinah secara tegas mengakui eksistensi suku bangsa dan agama
dan memelihara unsur solidaritasnya. Konstitusi Medinah
menggariskan kesetiaan kepada masyarakat yang lebih luas lebih
penting daripada kesetiaan yang sempit kepada suku, dengan
mengalihkan perhatian suku-suku itu pada pembangunan negara, yang
warganegaranya bebas dan merdeka dari pengaruh dan kekuasaan manusia
lainnya (Pasal 1). Adapun tali persatuannya adalah politik dalam rangka mencapai
cita-cita bersama. (Pasal 17, 23 dan 42). Bandingkan dengan Pasal
1(1) UUD 1945 dan alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 "cita-cita
nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur".
2. Semua warga negara
mempunyai kedudukan yang sama, wajib saling menghormati dan
wajib kerjasama antara sesama mereka, serta tidak seorang pun yang diperlakukan
secara buruk (pasal 12, 16). Bahkan orang yang lemah di antara mereka
harus dilindungi dan dibantu (pasal 11). bandingkan dengan UUD
1945 pasal 27 (1) "semua warga negara mempunyai kedudukan yang
sama". Dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan "Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
3. Negara mengakui, melindungi
dan mejamin kebebasan menjalankan ibadah dan agama baik bagi orang-orang
muslim maupun non muslim (Pasal 25-33). Bandingkan dengan pasal 29(2) UUD 1945
"negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
?"
4. Setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum (pasal
34, 40). Bandingkan dengan pasal 27 UUD 1945 "Setiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum ....."
5. Hukum adat
(kelaziman mereka pada masa lalu),dengan berpedoman pada kebenaran dan
keadilan, tetap diberlakukan (pasal 2, 10 dan 21). Bandingkan
dengan UUD 1945 pasal 18 tentang pemerintahan daerah"
...... dengan memandang dan mengikuti hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah ....". Dan pasal 32 UUD 1945 "pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia". Penjelasan pasal 32 UUD 1945" ....
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat di daerah-daerah diseluruh
Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa".
6. Semua warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Mereka berkewajiban
membela dan mempertahankan negara dengan harta, jiwa mereka dan
mengusir setiap agresor yang mengganggu stabilitas negara (Pasal 24,36,37,38).
Bandingkan dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1 "tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
7. Sistem pemerintahan adalah
desentralisasi, dengan Medinah sebagai pusatnya (pasal 39).
Bandingkan dengan UUD 1945 pasal 18 "Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang ....".
Dari
apa yang dikemukakan di atas sebagai kajian terhadap beberapa pasal dari
47 pasal konstitusi Madinah terlihatlah beberapa
gambaran tentang prinsip-prinsip negara modern pada
masa awal kelahirannya dengan Nabi sebagai Kepala Negara, yang
warganya terdiri dari berbagai macam aliran, golongan,
keturunan, budaya, maupun agama yang dianutnya.
·
Menurut A. Shiddiqi [7] lewat konstitusi Madinah Nabi telah membina
watak masyarakat dengan ciri sbb:
1. Berpegang pada prinsip
kemerdekaan berpendapat
2. Menyerahkan urusan
kemasyarakatan (duniawi) kepada ummat sendiri pada hal-hal yang
berkaitan dengan perincian pelaksanaan kehidupan masyarakat
yang tidak termasuk masalah yang bersifat 'ubudiyah'.
Dengan demikian konstitusi Madinah telah mendahului
konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan
terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi di bidang
politik yang merupakan prinsip utama dalam sistem
ketatanegaraan modern.
Tentang bagaimana konsepsi Islam mengenai hak-hak politik
rakyat, Abdul Karim Zaidan, [8]
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak politik adalah hak-hak yang
dinikmati oleh setiap rakyat sebagai anggota dalam suatu lembaga
politik, seperti hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan
diri untuk menduduki jabatan-jabatan politik dan hak memegang
jabatan-jabatan umum dalam negara atau hak-hak yang menjadikan
seseorang ikut serta dalam mengatur kepentingan negara dan
pemerintahan. Maka menurutnya hak-hak politik
yang diakui di dalam syari'at Islam adalah antara lain
seperti:
1. Hak memilih;
setiap warga negara memiliki hak memilih kepala negara. Siapa saja yang
mereka pilih untuk jabatan ini, maka menurut Syara' dia adalah
kepala negara yang sah. Ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah; Imamah-yaitu
kepemimpinan negara dikukuhkan melalui bai'at (prasetia) semua
orang (baginya), bukan dengan penunjukan pendahulunya".
Jadi kepala negara adalah seseorang yang dipilih
dan disetujui oleh rakyat dan kekuasaanya berasal dari kerelaan
dan pemilihan ini. Hak memilih kepala negara ini berdasarkan
prinsip musyawarah yang telah ditetapkan syari'at
dan prinsip tanggungjawab masyarakat (jamaah) dalam melaksanakan
hukum syara' dan mengelola urusan mereka sesuai dengan hukum ini. Prinsip
musyawarah merupakan prinsip yang telah disebutkan Al-quran, Allah berfirman:
Artinya "Urusan mereka dimusyawarahkan diantara mereka" (Syura, ayat
38)
2. Hak kontrol rakyat
(pengawasan); umat atau rakyat memiliki hak mengawasi kepala
negara dan seluruh pejabat dalam semua pekerjaan dan tingkah
laku mereka yang menyangkut urusan negara. Umat atau rakyat mendapat hak ini karena hubungannya dengan
kepala negara sangaterat, yaitu hubungan wakil dengan orang yang diwakilkan.
Hak pengawasan ini dimaksudkan untuk meluruskan kepala negara
jika ia menyimpang dari jalan yang lurus jalan Islam dalam memerintah.
Dalam kaitan dengan hak kontrol (pengawasan), Nabi bersabda,
"agama itu nasehat, kami berkata : untuk siapa ? Nabi berkata: untuk
Allah, KitabNya, Rasulnya, bagi para pemimpin umat islam dan orang awam."
Hak
umat atau rakyat untuk mengontrol kepala negara dan semua penguasa
sangat dipelihara pada masa awal Islam. Kebanyakan, para kepala
negara meminta umat untuk mengawasi dan mengevaluasi mereka.
Masalah kenegaraan atau konstitusi termasuk masalah duniawi,
yang penyelenggaraannya diserahkan sepenuhnya kepada manusia. Nabi Muhammad SAW
pernah mengatakan : “Kalian lebih tahu mengenai urusan dunia”. Negara
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan
Pancasila sebagai Dasar Negara, sebenarnya sudah klop dan tidak bertentangan
dengan ide negara Islam itu sendiri.
Dalam
hal ini kita tidak terpaku kepada istilah atau nama yang mengatakan, hanya satu
saja bentuk negara yang dinamakan negara Islam, selain itu telah keluar dari
model yang dinamakan dengan negara Islam.
Dari
apa yang dikemukakan, maka dalam rangka membicarakan artikulasi syariat Islam
dalam konstitusi Indonesia, sangat relevan melakukan penilaian terhadap
Pancasila dan UUD 1945 yang sekarang menjadi Dasar Negara dan konstitusi
negara. Secara substantif negara kita RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 tidak berlawanan dengan konsepsi negara menurut ajaran Islam, Negara
Pancasila adalah “Negara Islami”.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pancasila dan UUD 1945 mengandung
substansi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam seperti nilai tauhid,
kemanusiaan persamaan, persaudaraan, musyawarah, demokrasi, negara hukum dan
keadilan. Lebih dari itu dalam Negara Republik Indonesia yang berdasatkan
Pancasila dan UUD 1945, agama mendapat tempat yang khusus dan terhormat.
Hal
ini didasarkan kepada jaminan konstitusional, bahwa
negara
menjamin kemerdekaan warganegara untuk beragama dan memberikan kebebasan bagi
para pemeluk agama-agama untuk menjalankan ibadat sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaan masing-masing. Karena itu tidaklah berlebihan apabila dikatakan
nilai-nilai yang
terkandung
dalam Pancasila dan UUD 1945 rujukkannya adalah model konstitusi Madinah
sebagaimana telah dikemukakan di atas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Konstitusi
(constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang
Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang
beranggotakan 21 orang.
2. Konstitusi atau UUD fungsinya
Sebagai hukum, UUD atau konstitusi bersifat mengikat, baik bagi pemerintah,
setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap
warga negaranya.
Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.
Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.
3. Diskusi
panjang dan perdebatan tajam tentang Islam dan negara dikalangan para pakar
pemikiran Islam telah bergulir lama di negeri ini jauh sebelum kemerdekaan.
Bahkan perbedaan persepsi tentang Konsepsi Islam dan kenegaraan dan kemungkinan
menuangkan materi muatan Syariat Islam dalam konstitusi Indonesia tidak hanya
berhenti pada tataran teoritis konsepsional, tetapi juga telah memasuki tataran
politik praktis.
B. SARAN
Mengingat
konstitusi merupakan cerminan dari suatu bangsa/negara, maka alangkah baiknya
jika di setiap negara itu memiliki konstitusi yang tertulis dan
terkodifikasikan pada suatu naskah, sehingga masyrakat pada suatu negara atau
bahkan warga negara lain yang ingin mengetahui kostitusi suatu negara bisa mengetahui
dan memahami konstitusi tersebut.
Dengan
adanya konstitusi tertulis ini, masyarakat juga bisa menilai kinerja dari
pemerintah dalam menjalankan suatu negara. Di sisi lain, pemerintah juga bisa
menjadikan konstitusi tertulis ini sebagai acuan dalam mengambil ataupun
merumuskan suatu peraturan perundang-undangan.
Melalui
konstitusi tertulis maka, konstitusi dapat dijadikan bangsa Indonesia melalui
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai acuan dan ukuran dalam
usahanya mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif dapat meningkatkan
usaha dan kinerja secara optimal melalui kebijakan-kebijakan nasional dan
melalui program dan kegiatannya agar tujuan Negara dan cita-cita bangsa sesuai
dengan yang diamanatkan UUD 1945 segera terwujud.
Indonesia yang
menganut sistem politik demokrasi pancasila yang berdasarkan pada kedaulatan
rakyat, sseharusnya konstitusi di Indonesia bersifat menyeluruh, artinya
aturan-aturan atau hukum pada konstitusi itu harus adil dan bijak pada semua
lapisan atau golongan baik warga negara indonesia itu sendiri maupun warga
negara asing yang menetap atau tinggal di Indonesia. Dan jikalau Indonesia
ingin mengadopsi atau menggabungkan konstitusi Islam dengan konstitusi
Indonesia itu sendiri, sebenarnya sah-sah saja, asal tidak menyinggung ataupun
memeberatkan masyarakat yang beragama nono muslim, karena kita mempunyai
prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”yang artinya berbeda-beda tetapi tetap
satu jua.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Thaib, DPR dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia. (Liberty, 1994). Mohammad Fajrul Falaakh, Komisi
Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945, Jurnal Analisa CSIS Tahun
XXXI/ 2002 No.2, (Jakarta: Penerbit Centre for Strategic and International
Studies, 2002). Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi,
(Yogyakarta; FH UII PRESS. 2003).
Sri Soemantri, Prosedur dan
Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, 1979, Hal. 136.
C.F.
Strong, Modern Political Constitutions, London, Sidgwick & Jackson
Limited, 1966, Hal. 11.
Shiddiqi, Piagam madinah, 1983,
hal.34-35.
Abdul Karim Zaidan, Masalah
Kenegaraan Dalam Pandangan Islam, Alih bahasa Drs. Aziz, Yayasan
Al-Amin, jakarta, 1984, Hal.17-18.
SUNARSO. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan, UNY
Press, Yogyakarta.
[1] Wiryono projodikoro, asas-asas Hukum Tata Negara di
Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta 1989, hlm 10.
[2] Sri Soemantri M., Susunan Ketatanegaraan Menurut
UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam kehidupan politik Indonesia, sinar
harapan, Jakarta 1993 hlm 29.
[3] Moh Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim, Pengantar
Hukum tata Negara Indonesia, pusat studi HTN Fakultas
[8] Abdul Karim Zaidan, Masalah Kenegaraan Dalam Pandangan Islam, Alih
bahasa Drs. Aziz, Yayasan Al-Amin, jakarta, 1984, Hal.17-18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar