Hukum Bunga
Bank
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata
Kuliah
“ Studi Fiqih “

Kelas : TB. J
Disusun oleh :
1.
Agus Setya Gunawan
2.
Cahyo Bugar Setyawan
3.
Diah Prafita Sari
4.
Puji Lestari
5.
Sri Puji Astutik
Dosen Pengampu
:
Abdillah
Halim
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PONOROGO
DESEMBER 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat.
Dengan adanya bank transaksi yang berkaitan dengan keuangan seperti simpan
pinjam, transfer uang bisa berlangsung dengan mudah dan cepat. Dengan demikian
eksistensi dari bank seakan-akan menjadi wajib di tengah-tengah masyarakat
modern ini.
Namun
sayangnya pada bank diterapkan sistem bunga (kelebihan/tambahan) dalam akad
simpan maupun pinjam. Melihat fenomena ini, perlu adanya suatu kajian untuk
membahas bagaimana hukum bunga bank itu sendiri menurut syariat islam. Maka
dari itu pada makalah ini akan dibahas terkait hukum bunga bank dilihat dari
kacamata syariat Allah SWT.
B. RUMUSAN
MASALAH
Untuk membatasi pembahasan pada
makalah ini, maka diberikan batasan-batasan di- antaranya :
1. Apakah
pengertian bank?
2. Apakah
pengertian bunga Bank?
3. Bagaimanakah
hukum bunga bank?
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian bank?
2. Untuk
mengetahui pengertian bunga Bank?
3. Untuk
mengetahui hukum bunga bank?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
BANK
Bank
merupakan suatu badan yang usaha utamanya adalah menciptakan kredit. Menurut A.
Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan
bahwa, “bank adalah suatu lembaga jenis keuangan yang melaksanakan berbagai macam
jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan uang, bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan dan
lain-lain.(Thomas Suyatno dkk 2003 : 1)
Definisi
bank menurut UU. No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok- pokok Perbankan adalah,
“Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. (Thomas Suyatno
dkk. 2003 : 1)
B. Pengertian
Bunga Bank
Bunga ialah tambahan yang dikenakan
untuk transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok
pinjaman tanpa mempertimbangkan manfaat/ hasil pokok tersebut berdasarkan tempo
waktu, dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan prosentase. (Atang Abd.
Hakim, 2011 : 82)
C. Hukum
Bunga Bank
Ulama dalam menghukumi bunga bank
dianalogikan dengan riba yang mana mempunyai hubungan erat. Maka dari itu, sebelum
membahas hukum bunga bank, akan dibahas dulu terkait riba.
1. Macam-Macam
Riba
Menurut
para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
a) Riba Fadhl,
yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama
timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras,
gandum dan sebagainya.4
b) Riba Qardh,
yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang
yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000
kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar
Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
c) Riba
Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum
timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian
sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya
kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih
dalam ikatan dengan pihak pertama.
d) Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun
tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan
oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli
cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan
dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka
tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. (http://hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/)
Selanjutnya tibalah
pada pembahasan yang inti, yaitu hukum bunga bank. Ada beberapa pendapat
terkait hukum bunga bank.
1. Bunga Bank Menurut Muhammadiyah
Menurut keputusan
muktamar di sidoarjo, bunga bank disamakan dengan riba dengan perincian hukum
sebagai berikut :
a) Riba hukumnya haram dengan nash-nash
Al-Quran dan al-sunnah.
b) Bank dengan sistem riba hukumnya haram
dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c) Bunga yang diberikan oleh bank-bank
milik Negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk
perkara mutasyabihat.
d) Menyarankan kepada pengurus
Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian,
khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.( (Atang Abd. Hakim, 2011 : 79)
2. Bunga Bank Menurut Nahdlatul Ulama
Bunga
yang diberikan bank pada penabung tanpa adanya syarat pada waktu akad hukumnya
halal tapi ada yang menyatakan syubhat, karena terdapat perbedaan pendapat
antara ulama. Dan ada yang mengatakan haram. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 371)
Dasar pengambilan
hukum :
1.
Al-Jamal
‘Ala Fatchi al-Wahab, Juz II, Hlm. 261
وَ مَعلوم أن محل الفساد اٍذا وقع الشرط في صلب العقد اما لو توافقا على
ذالك ولم يقع شرط فى العقد فلا فساد اهى.
“Dan
sebagaimana diketahui, sesungguhnya objek kerusakan akad adalah jika terdapat
syarat dalam pengukuhan akad. Adapun jika kedua pihak sepakat adanya bunga dan
tidak ada syarat dalam akad, maka akad tersebut tidak rusak”. (Romadhon
Khotib dkk, 2010 : 371-372)
2. Chasyiyatu al-Jamal
ولو قصد إقراض من هو مشهور برد الزيادة لأجلها ففى
كراهته وجهان فى الروضة عن المتوالي.
“Apabila meminjamkan pada orang yang
terkenal mengembalikan hutang dengan tambahan untuk mendapatkan keuntungan,
maka mengenai kemakruhannya terdapat dua pendapat dalam kitab Raudloh dari
penjelasan dari Imam Mutawalli”. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 372)
3. Ghayatu al-Talchisi al-Murad Hamisy Bughyatu al-Mustarsyidin,
Hlm. 129
عمت البلوى ان اهل الثورة لا يقرضون احدا إلا
بزيادة, إما من نوع المستقرض او غيره بصيغة النذر...فالعقود المذكورة صحيحة اذا
توفرت شروطها ولا يدخل ذالك في ابوبالربا.
“Telah menjadi hal yang lumrah,
bahwa orang yang memiliki harta tidak meminjamkan pada seorang pun disertai
dengan tambahan. Adakalanya dari jenis yang dipinjamkan atau yang lainnya
dengan shigot nadzar... Maka akad-akad
tersebut sah jika syarat-syaratnya sempurna. Dan hal tersebut tidak termasuk
bab riba”. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 372)
1. Bughyatu
al-Mustarsyidin, Hlm. 127
هل يختص اثم الربا بالمقرض الجار لنفسه نفعا او يعم
المقترض فيه خلاف فى فتح المعين, واما قرض السلطان دراهم الى اجل ثم يردها للمقرض
مع زيادة. فإن كان رده للزيادة بلا شرط او بتمليكه اياه بنحو نذر او هبة او كان
الآخذ له حق في بيت المال فأخذها ظفرا ونحوه فحلال إلا فلا.
“Apakah
dosa riba hanya khusus bagi orang yang menghutangi yang mengambil manfaat untuk
dirinya atau juga mengenai pada orang yang berhutang?. Dalam hal ini terdapat
beberapa perbedaan didalam kitab fathul mu’in. Adapun, apabila pimpinan
pemerintah meminjam beberapa dirham dan sampai masa mengembalikan, kemudian
pimpinan pemerintah mengembalikan hutang tersebut pada orang menghutangi
disertai dengan tambahan. Apabila pengembalian yang disertai tambahan tersebut
tidak disertai syarat atau semata-mata sebagai pemberian kepemilikan seperti
sebagai nadzar atau hibah, maka mengambil tambahan tersebut sebagai keuntungan
atau sejenisnya, hal tersebut diperbolehkan, jika tidak maka hukumnya haram. (Romadhon
Khotib dkk, 2010 : 372-373)
3. Bunga Bank Menurut Majelis Ulama Indonesia
Keputusan MUI
menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba nasi’at yang hukumnya haram.
Ketetapan ini diputuskan tanggal 16 Desember 2003/22 Syawal 1424 H di Jakarta
dalam sidang Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hukum bunga bank adalah haram,
karena praktek pembungaan uang dalam segala bentuk transaksi yang berlaku saat
ini telah memenuhi kriteria riba seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad
SAW, yaitu riba nasi’at. Pengharaman Bunga tidak terbatas dengan yang terjadi
di bank, tetapi juga yang ada di asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi,
dan lembaga keuangan lainnya, bahkan yang dilakukan oleh perorangan. ( (Atang Abd. Hakim, 2011 : 81-82)
Dasar-dasar penetapan :
A. Bunga
memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT seperti dikemukakan oleh :
1. Imam
Nawawy dalam Al- Majmu’ (Juz :9, Hal
:442) :
قال النووى : قال
الماوردى اختلف اصحابا فيما جاء به القران في تحريم الربا على وجهين. احدهما انه
مجمل فسرته السنة, و كل ما جاء به السنة ن احكام فهو بيان المجمل القران نقدا كان
أو نسئية, والثانى ان التحريم الذي في القران إنما تناول ما كان معهودا للجاهلية
من الربا النساء وطلب الزيادة في المال بزيادة الاجل, ثم وردت السنة بزيادة الربا
في الفقه مضافا إلى ما جاء به القران.
2. Ibn al-‘Arabi dalam ahkam Al-Qur’an :
والربا في اللغة هو الزيادة, والمراد به في القران كل زيادة لم يقبلها عوض
(احكام القران)
3. Al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
الأصل فيه(الربا) الزيادة. وهو في الشرع الزيادة على اصل مال من غير عقد
تبايع. (عمدة القارى على شرح البخارى)
4. Al-Sarakhsi dalam Al- Mabsuth (Juz : 13, Hal :109) :
الربا هو الفضل الخالي على العوض المشروط في البيع.
5. Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib
Al-Quran :
هو (الربا) الزيادة على رأي المال. (المفردات في غريب القران)
6. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan :
الربا هو زيادة يأخذه المقرض من المستقرض مقابل الأجل (روائع البيان في
تفسيرات القران)
4. Bunga Bank Menurut Pendapat Ulama
a) Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’
sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram.
Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan
Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi
bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek
riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional
yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
b) Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi
Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk
riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh
bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan
darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah
darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat
ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh
seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun
banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank
itu dengan bunga.
c) Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa
tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang
secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim
Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa
ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian
tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga
mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan
amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah
muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang
terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba
d)
Pendapat
A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa
bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak
bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130. (http://hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan
di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Bank
adalah Lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang.
2. Hukum bunga bank
A. Bunga Bank Menurut Muhammadiyah
Menurut keputusan
muktamar di sidoarjo, bunga bank disamakan dengan riba dengan perincian hukum
sebagai berikut :
a) Riba hukumnya haram dengan nash-nash
Al-Quran dan al-sunnah.
b) Bank dengan sistem riba hukumnya haram
dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c) Bunga yang diberikan oleh bank-bank
milik Negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk
perkara mutasyabihat.
d) Menyarankan kepada pengurus
Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian,
khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
B. Bunga Bank Menurut Nahdlatul Ulama
Bunga yang diberikan
bank pada penabung tanpa adanya syarat pada waktu akad hukumnya halal tapi ada
yang menyatakan syubhat, karena terdapat perbedaan pendapat antara ulama. Dan
ada yang mengatakan haram.
C. Bunga Bank Menurut Majelis Ulama Indonesia
Keputusan MUI
menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba nasi’at yang hukumnya haram.
D. Bunga Bank Menurut Menurut Pendapat Ulama
a) Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’
sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram.
b) Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi
Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk
riba nasiah yang dilarang oleh Islam.
c) Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa
tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang
secara total masih menggunakan sistem bunga
d) Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin
Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita
ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang
dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
DAFTAR
PUSTAKA
Atang Abd. Hakim. 2011. Fiqih Perbankan Syari’ah. Bandung
: PT Refika Aditama.
Thomas Suyatno, dkk. 2003. Kelembagaan Perbankan. Jakarta
: Gramedia.
Romadhon Khotib, dkk. 2010. NU Menjawab Problematika
Umat. PWNU : Jawa Timur.
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hal :808-809.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar