Jumat, 14 Agustus 2015

Hukum Bunga Bank



Hukum Bunga Bank
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
“ Studi Fiqih “

logo stain 1.jpg
Kelas  : TB. J
Disusun oleh :
                                      1.      Agus Setya Gunawan
                                      2.      Cahyo Bugar Setyawan
                                      3.      Diah Prafita Sari
                                      4.      Puji Lestari
                                      5.      Sri Puji Astutik



Dosen Pengampu :
Abdillah Halim














PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PONOROGO
 DESEMBER 2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG

Bank merupakan lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat. Dengan adanya bank transaksi yang berkaitan dengan keuangan seperti simpan pinjam, transfer uang bisa berlangsung dengan mudah dan cepat. Dengan demikian eksistensi dari bank seakan-akan menjadi wajib di tengah-tengah masyarakat modern ini.
Namun sayangnya pada bank diterapkan sistem bunga (kelebihan/tambahan) dalam akad simpan maupun pinjam. Melihat fenomena ini, perlu adanya suatu kajian untuk membahas bagaimana hukum bunga bank itu sendiri menurut syariat islam. Maka dari itu pada makalah ini akan dibahas terkait hukum bunga bank dilihat dari kacamata syariat Allah SWT. 
B.   RUMUSAN MASALAH
Untuk membatasi pembahasan pada makalah ini, maka diberikan batasan-batasan di- antaranya         :
1.    Apakah pengertian bank?
2.    Apakah pengertian bunga Bank?
3.    Bagaimanakah hukum bunga bank?
C.   TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah       :
1.    Untuk mengetahui pengertian bank?
2.    Untuk mengetahui pengertian bunga Bank?
3.    Untuk mengetahui hukum bunga bank?













BAB II

PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN BANK
Bank merupakan suatu badan yang usaha utamanya adalah menciptakan kredit. Menurut A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa, “bank adalah suatu lembaga jenis keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan dan lain-lain.(Thomas Suyatno dkk 2003 : 1)
Definisi bank menurut UU. No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok- pokok Perbankan adalah, “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. (Thomas Suyatno dkk. 2003 : 1)
B.   Pengertian Bunga Bank
Bunga ialah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan manfaat/ hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu, dan diperhitungkan secara pasti dimuka berdasarkan prosentase. (Atang Abd. Hakim, 2011 : 82)
C.   Hukum Bunga Bank
Ulama dalam menghukumi bunga bank dianalogikan dengan riba yang mana mempunyai hubungan erat. Maka dari itu, sebelum membahas hukum bunga bank, akan dibahas dulu terkait riba.
1.   Macam-Macam Riba
Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
a)    Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.4
b)   Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
c)     Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
d)   Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. (http://hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/)
Selanjutnya tibalah pada pembahasan yang inti, yaitu hukum bunga bank. Ada beberapa pendapat terkait hukum bunga bank.
1.   Bunga Bank Menurut Muhammadiyah
Menurut keputusan muktamar di sidoarjo, bunga bank disamakan dengan riba dengan perincian hukum sebagai berikut :
a)    Riba hukumnya haram dengan nash-nash Al-Quran dan al-sunnah.
b)   Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c)    Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat.
d)   Menyarankan kepada pengurus Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.( (Atang Abd. Hakim, 2011 : 79)
2.   Bunga Bank Menurut Nahdlatul Ulama
Bunga yang diberikan bank pada penabung tanpa adanya syarat pada waktu akad hukumnya halal tapi ada yang menyatakan syubhat, karena terdapat perbedaan pendapat antara ulama. Dan ada yang mengatakan haram. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 371)
Dasar pengambilan hukum :
1.    Al-Jamal ‘Ala Fatchi al-Wahab, Juz II, Hlm. 261
وَ مَعلوم أن محل الفساد اٍذا وقع الشرط في صلب العقد اما لو توافقا على ذالك ولم يقع شرط فى العقد فلا فساد اهى.
“Dan sebagaimana diketahui, sesungguhnya objek kerusakan akad adalah jika terdapat syarat dalam pengukuhan akad. Adapun jika kedua pihak sepakat adanya bunga dan tidak ada syarat dalam akad, maka akad tersebut tidak rusak”. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 371-372)
2.    Chasyiyatu al-Jamal
ولو قصد إقراض من هو مشهور برد الزيادة لأجلها ففى كراهته وجهان فى الروضة عن المتوالي.
“Apabila meminjamkan pada orang yang terkenal mengembalikan hutang dengan tambahan untuk mendapatkan keuntungan, maka mengenai kemakruhannya terdapat dua pendapat dalam kitab Raudloh dari penjelasan dari Imam Mutawalli”. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 372)
3.     Ghayatu al-Talchisi al-Murad Hamisy Bughyatu al-Mustarsyidin, Hlm. 129
عمت البلوى ان اهل الثورة لا يقرضون احدا إلا بزيادة, إما من نوع المستقرض او غيره بصيغة النذر...فالعقود المذكورة صحيحة اذا توفرت شروطها ولا يدخل ذالك في ابوبالربا.
“Telah menjadi hal yang lumrah, bahwa orang yang memiliki harta tidak meminjamkan pada seorang pun disertai dengan tambahan. Adakalanya dari jenis yang dipinjamkan atau yang lainnya dengan shigot nadzar...  Maka akad-akad tersebut sah jika syarat-syaratnya sempurna. Dan hal tersebut tidak termasuk bab riba”. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 372)
1.    Bughyatu al-Mustarsyidin, Hlm. 127
هل يختص اثم الربا بالمقرض الجار لنفسه نفعا او يعم المقترض فيه خلاف فى فتح المعين, واما قرض السلطان دراهم الى اجل ثم يردها للمقرض مع زيادة. فإن كان رده للزيادة بلا شرط او بتمليكه اياه بنحو نذر او هبة او كان الآخذ له حق في بيت المال فأخذها ظفرا ونحوه فحلال إلا فلا.
“Apakah dosa riba hanya khusus bagi orang yang menghutangi yang mengambil manfaat untuk dirinya atau juga mengenai pada orang yang berhutang?. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan didalam kitab fathul mu’in. Adapun, apabila pimpinan pemerintah meminjam beberapa dirham dan sampai masa mengembalikan, kemudian pimpinan pemerintah mengembalikan hutang tersebut pada orang menghutangi disertai dengan tambahan. Apabila pengembalian yang disertai tambahan tersebut tidak disertai syarat atau semata-mata sebagai pemberian kepemilikan seperti sebagai nadzar atau hibah, maka mengambil tambahan tersebut sebagai keuntungan atau sejenisnya, hal tersebut diperbolehkan, jika tidak maka hukumnya haram. (Romadhon Khotib dkk, 2010 : 372-373)
3.   Bunga Bank Menurut Majelis Ulama Indonesia
Keputusan MUI menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba nasi’at yang hukumnya haram. Ketetapan ini diputuskan tanggal 16 Desember 2003/22 Syawal 1424 H di Jakarta dalam sidang Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hukum bunga bank adalah haram, karena praktek pembungaan uang dalam segala bentuk transaksi yang berlaku saat ini telah memenuhi kriteria riba seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW, yaitu riba nasi’at. Pengharaman Bunga tidak terbatas dengan yang terjadi di bank, tetapi juga yang ada di asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya, bahkan yang dilakukan oleh perorangan. ( (Atang Abd. Hakim, 2011 : 81-82)
Dasar-dasar penetapan :
A.   Bunga memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT seperti dikemukakan oleh :
1.    Imam Nawawy dalam Al- Majmu’ (Juz :9, Hal :442) :
قال النووى : قال الماوردى اختلف اصحابا فيما جاء به القران في تحريم الربا على وجهين. احدهما انه مجمل فسرته السنة, و كل ما جاء به السنة ن احكام فهو بيان المجمل القران نقدا كان أو نسئية, والثانى ان التحريم الذي في القران إنما تناول ما كان معهودا للجاهلية من الربا النساء وطلب الزيادة في المال بزيادة الاجل, ثم وردت السنة بزيادة الربا في الفقه مضافا إلى ما جاء به القران.
2.    Ibn al-‘Arabi dalam ahkam Al-Qur’an :
والربا في اللغة هو الزيادة, والمراد به في القران كل زيادة لم يقبلها عوض (احكام القران)
3.    Al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
الأصل فيه(الربا) الزيادة. وهو في الشرع الزيادة على اصل مال من غير عقد تبايع. (عمدة القارى على شرح البخارى)
4.    Al-Sarakhsi dalam Al- Mabsuth (Juz : 13, Hal :109) :
الربا هو الفضل الخالي على العوض المشروط في البيع.
5.    Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran :
هو (الربا) الزيادة على رأي المال. (المفردات في غريب القران)
6.    Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan :
الربا هو زيادة يأخذه المقرض من المستقرض مقابل الأجل (روائع البيان في تفسيرات القران)
4.   Bunga Bank Menurut Pendapat Ulama
a)    Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
b)   Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
c)    Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba
d)     Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130. (http://hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/)
BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Bank adalah Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
2.      Hukum bunga bank
A.   Bunga Bank Menurut Muhammadiyah
Menurut keputusan muktamar di sidoarjo, bunga bank disamakan dengan riba dengan perincian hukum sebagai berikut :
a)    Riba hukumnya haram dengan nash-nash Al-Quran dan al-sunnah.
b)   Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c)    Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat.
d)   Menyarankan kepada pengurus Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
B.   Bunga Bank Menurut Nahdlatul Ulama
Bunga yang diberikan bank pada penabung tanpa adanya syarat pada waktu akad hukumnya halal tapi ada yang menyatakan syubhat, karena terdapat perbedaan pendapat antara ulama. Dan ada yang mengatakan haram.
C.   Bunga Bank Menurut Majelis Ulama Indonesia
Keputusan MUI menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba nasi’at yang hukumnya haram.
D.   Bunga Bank Menurut Menurut Pendapat Ulama
a)    Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram.
b)   Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam.
c)    Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga
d)   Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.




























DAFTAR PUSTAKA
Atang Abd. Hakim. 2011. Fiqih Perbankan Syari’ah. Bandung : PT Refika Aditama.
Thomas Suyatno, dkk. 2003. Kelembagaan Perbankan. Jakarta : Gramedia.
Romadhon Khotib, dkk. 2010. NU Menjawab Problematika Umat. PWNU : Jawa Timur.
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hal :808-809.

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar