Studi Analisis Materi Pokok Bahasan Mata
Pelajaran Fiqh MTs Kelas VII Semester II Kurikulum 2013
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
“Studi Materi Fiqh di MTs / MA”

Kelas : TB. J
Disusun oleh kelompok 2 :
1.
Agus Setya Gunawan (NIM
: 210314356)
2.
Yuwan Andri Winata (NIM : 210314347 )
Dosen Pengampu :
Arif Wibowo, M.Pd.I
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) PONOROGO
SEPTEMBER 2016
PEMBAHASAN
STUDI ANALISIS MATERI POKOK BAHASAN MATA
PELAJARAN FIQH MTS KELAS VII SEMESTER II KURIKULUM 2013
- ANALISIS KOMPETENSI LULUSAN, KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MADRASAH TSANAWIYAH
Kompetensi
Lulusan Madrasah Tsanawiyah
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang
tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif
dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan
sumber lain sejenis.[1]
|
NO.
|
Kompetensi Inti
|
Kompetensi Dasar
|
1.
|
Menghargai dan menghayati ajaran
agama yang dianutnya
|
1.1 Meyakini
kewajiban melaksanakan shalat Jum’at.
1.2 Menerima
ketentuan shalat Jamak dan Qasar.
1.3 Meyakini
kewajiban shalat dalam berbagai keadaan.
1.4
Menghayati hikmah dari shalat sunah.
|
2.
|
Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab,
peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan
dan keberadaannya
|
2.1
Membiasakan diri berperilaku disiplin sebagai implementasi dari
pemahaman tentang ketentuan shalat Jum’at.
2.2
Membiasakan diri berperilaku tanggungjawab sebagai implementasi dari
pemahaman tentang ketentuan shalat Jamak dan Qasar. -
2.3
Membiasakan diri berperilaku tertib sebagai implementasi dari pemahaman tentang
kaifiat shalat wajib dalam berbagai kedaan.
2.4
Membiasakan diri berperilaku memiliki semangat dalam melakukan kebaikan
sebagai implementasi dari pemahaman tentang shalat sunah.
|
3.
|
Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3.1 Memahami ketentuan shalat Jum’at.
3.2 Memahami ketentuan shalat Jamak dan Qasar.
3.3 Memahami kaifiat shalat dalam berbagai keadaan.
3.4 Memahami shalat sunah muakkad dan shalat sunah gairu muakkad.
|
4.
|
Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut.
|
4.1 Mempraktikkan shalat Jum’at.
4.2 Mempraktikan shalat Jamak dan Qasar.
4.3 Memeragakan shalat dalam keadaan sakit
4.4 Memsimulasikan shalat sunah muakkad dan shalat sunah gairu
muakkad.[2]
|
- KETENTUAN SHALAT JUMAT
- Pengertian Sholat Jumat
Sholat Jumat memiliki pengertian sholat 2 rakaat yang
wajib dilaksanakan seorang muslim setelah khothib berkhotbah di waktu dhuhur
setiap hari jumat.[3]
- Hukum Sholat Jumat
Ditinjau dari segi hukumnya, melaksanakan sholat jumat
bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa), sehat jasmani dan
rohani, merdeka, serta bukan musafir, adalah fardhu ’ain atau wajib secara
individu untuk dilaksanakan.
Apabila telah masuk waktu sholat jumat dengan
dikumandangkannya adzan, setiap muslim wajib memenuhi panggilan itu, dan
meninggalkan semua kegiatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. Dalam
QS. Al-Jumuah/62 ayat 9 berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي
لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS. Al-Jumuah/62 : 9)[4]
Kewajiban sholat jumat
tidak dapat dibebankan kepada hamba sahaya (budak), anak-anak, wanita, musafir,
dan orang sakit. Rasulullah telah menerangkan hal ini melalui sebuah hadits
berikut ini :
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة
الا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض (رواه ابو داود)
”Jum’ah itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang
Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang, yaitu hamba sahaya,
perempuan, anak-anak, dan orang sakit. (H.R. Abu Dawud dari tariq ibn Syihab :
1067)
- Syarat Wajib Sholat Jumat
- Muslim
- Baligh
- Berakal
- Laki-laki, merdeka dan sehat
- Orang yang menetap dan bukan musafir
- Orang yang tidak ada udzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri jumatan.
- Syarat Sah Sholat Jumat
- Sholat jumat bisa didirikan di Masjid atau tempat-tempat yang sudah tetap, atau tempat yang lazim digunakan shalat jumat.
- Didirikan dengan berjamaah, (40 orang)
- Dilaksanakan setelah matahari tergelincir atau setelah masuk waktu sholat dhuhur.
- Mengawali sholat jumat dengan dua khutbah oleh khotib.
- Rukun Jumatan
Cara pelaksanaan sholat jumat sama dengan cara
pelaksanaan sholat wajib dua rakaat yang lain. Yang membedakan sholat jumat dan
sholat fardhu yang lain adalah khutbah yang dilaksanakan sebelum mendirikannya
dan kewajiban melaksanakan sholat jumat itu dengan berjamaah.[5]
- Sunnah-Sunnah Dalam Jumatan
- Membersihkan diri dengan mandi (mandi besar)
- Memakai pakaian terbaik yang dimiliki, lebih afdhol memakai pakaian berwarna putih.
- Menggunakan wangi-wangian (parfum) bagi laki-laki, sedang bagi wanita hukumnya haram.
- Membaca doa menuju masjid berikut ini :
“Ya Allah jadikanlah
cahaya dalam hatiku, pada lidahku, pada pendengaranku, pada penglihatanku, di
belakangku, di hadapanku, di atasku, dan di bawahku. Ya Allah berikanlah
kepadaku cahaya.”
- Memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan
- Disunnahkan untuk mengerjakan sholat tahiyyatul masjid (untuk menghormati masjid) sebanyak dua rakaat.
- Disunnahkan i’tikaf sambil membaca dzikir atau sholawat atau membaca Alquran jika khotib belum naik mimbar. Jika khotib sudah naik mimbar dan mulai berkhutbah, jamaah hendaknya menghentikan dzikir atau bacaan Alquran untuk mendengarkan khutbah.[6]
- Ketentuan Khutbah Jumat
Syarat khutbah jumat :
- Dilakukan sesudah matahari tergelincir (setelah masuk waktu dhuhur)
- Sewaktu khubah khotib hendaknya berdiri jika mampu
- Khotib hendaknya duduk diantara dua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar.
- Khotib hendaknya suci dari najis
- Khotib hendaknya menutup aurot.
- Khutbah hendaknya disampaikan dengan suara keras dan jelas agar dapat didengar jamaahnya.
- khutbah hendaknya dilaksanakan secara berturut-turut antara khutbah pertama dan khutbah ke dua.
- Dilaksanakan dengan rukun-rukun yang ada.
Rukun khutbah jumat :
- Mengucapkan hamdalah
- Mengucapkan lafadh syahadat
- Mengucapkan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
- Berwasiat agar jamaah senantiasa taqwa kepada Allah
- Membaca doa untuk memohonkan ampun bagi segenap kaum muslimin, baik yang masih hidup atau sudah meninggal.
- KETENTUAN SHALAT JAMAK DAN QASAR
- Pengertian Sholat Jama’
Secara bahasa jama’ berarti mengumpulkan. Sedangkan
menurut istilah sholat jama’ yaitu menggabungkan atau mengumpulkan dua sholat
wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang diperbolehkan oleh syari’at Islam.
- Sholat Yang Boleh Dijama’
- Sholat dhuhur dengan ‘ashr
- Sholat maghrib dengan sholat ‘isya
- Macam-macam Sholat Jama’
- Jama’ taqdim
Yaitu mengumpulkan dua sholat wajib yang dikerjakan pada
waktu awal. Misalnya menjama’ sholat dhuhur dan ashr dikerjakan pada waktu
sholat dhuhur.
- Jama’ Ta’khir
Yaitu mengumpulkan dua sholat wajib yang dikerjakan pada
waktu akhir. Misalnya menjama’ sholat maghrib dengan sholat ‘isya dikerjakan
pada waktu sholat ‘isya.[7]
- Syarat-Syarat Umum Sholat Jama’
- Musafir tidak untuk maksiat
- Jarak perjalanan minimal 80,64 km
- Tidak boleh makmum kepada orang yang mukim
- Dalam keadaan tertentu, seperti : sedang sakit, hujan lebat
- Berniat sholat jama’
- Syarat Sholat Jama’ Taqdim
- Dikerjakan dengan mendahulukan sholat fardhu yang pertama dan diikuti dengan sholat fardhu yang kedua.
- Berniat menjama’ sholat pada waktu melaksanakan sholat fardhu yang pertama.
- Tertib dan dilaksanakan secara langsung, seakan-akan mengerjakan satu sholat.
- Syarat Jama’ Ta’khir
- Berniat untuk mengerjakan jama’ ta’khir
- Mengerjakan kedua sholat secara berurutan, tanpa menyelinginya dengan apapun, termasuk dzikir dan do’a.
Contoh niat jama’ taqdim untuk sholat dhuhur dan ‘ashr :
اصلى فرض الظهر اربع ركعات جمعا تقديما مع العصر فرض لله تعالى
اصلى فرض العصر اربع ركعات جمعا تقديما مع الظهر فرض لله تعالى
Contoh niat jama’ ta’khir untuk sholat maghrib dan ‘isya :
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعات جمعا تأخيرا مع العشاء فرض لله تعالى
اصلى فرض العشاء اربع ركعات جمعا تأخيرا مع المغرب فرض لله تعالى
- Sholat Qoshor
- Pengertian sholat qoshor
Menurut bahasa qoshor berarti meringkas atau memendekkan.
Sedangkan menurut istilah syara’, qoshor yaitu memendekkan atau meringkas
jumlah rakaat sholat fardhu menjadi setengahnya (dua rakaat).[8]
- Hukum melaksanakan sholat nqoshor
- Jawaz (boleh)Apabila perjalanan sudah mencapai 20 mil /16 farsakh atau 2 Marhalah /80,640 km (80 km lebih 640 m), namun belum mencapai 3 marhalah / 120,960 km (120 km lebih 960m).
- Lebih baik (afdhol) melakukan qoshorJika jarak mencapai 3 marhalah/lebih
- WajibApabila waktu sholat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas sholat (qoshor).
Sedangkan dalam
menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat :
- Al kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub Juz. 1 Hal. 172 Thoha Putra…………..80,64 km (80 km lebih 640 m)
- Versi Al Fiqhu Al Islamy Juz. 1 Hal. 75…………..88,704 km.
- Kalangan hanafiyyah…………..96 km.
- Mayoritas ulama…………..119,9 km.
- Ahmad Husain Al Mishry…………..94 km.[9]
- Sholat yang boleh diqoshor
Sholat fardhu yang boleh diqoshor adalah
sholat fardhu yang jumlah rakaatnya empat seperti dhuhur, ‘ashr, dan
‘isya.
- Syarat sholat qoshor
- Tengah bepergian jauh atau musafir
- Perjalanan yang dilakukan tidak ditujukan untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.
- Jarak perjalanan yang ditempuh ± 80,64 km.
- Memiliki niat untuk melaksanakan sholat fardhu
- Sholat Jama’ Qoshor
Sholat jama’ qoshor memilki pengertian mengerjakan sholat
fardhu dengan menjama’ dan mengqoshornya sekaligus. Ini berarti terdapat dua
sholat fardhu yang dikerjakan dalam waktu yang sama, dan diringkas jumlah
rakaatnya.[10]
Contoh niat sholat jama’
taqdim qoshor untuk
sholat dhuhur dan ‘ashr :
اصلى فرض الظهر ركعتين قصرا مجموعا إلى العصر جمعا تقديما لله تعالى
اصلى فرض العصر ركعتين قصرا مجموعا إلى الظهر جمعا تقديما لله تعالى
Contoh niat sholat jama’ ta’khir
qoshor untuk sholat maghrib dan ‘isya :
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا إلى العشاء جمعا تأخيرا فرض لله
تعالى
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا مجموعا إلى المغرب جمعا تأخيرا فرض لله
تعالى
- KAIFIYAT SHALAT DALAM BERBAGAI KEADAAN
- Sholat Ketika Sedang Sakit
- Cara shalat sambil duduk
Seorang muslim yang sakit dapat mengerjakan sholat dengan
duduk. Sikap awal adalah dengan duduk iftirosy (duduk tasyahud awal). Mengenai
niat, takbirotul ihram, bacaan doa iftitah, bacaan Alfatihah dan bacaan surat
Alquran, caranya sama halnya dengan saat mengerjakan sholat dengan berdiri.
Ruku’ dapat dilakukan dengan membungkukkan badan serta
wajah kurang lebih setara dengan tempat sujud atau, jika masih terasa berat,
dapat dilakukan dengan membungkukkan badan semampunya. I’tidal dan bacaannya
tetap dilakukan dalam posisi duduk. Sementara, untuk sujud (dua kali), duduk
diantara dua sujud beserta bacaannya, duduk tasyahud akhir dan bacaan salamnya
sama persis seperti yang dikerjakan dalam sholat dengan berdiri.
- Cara sholat sambil berbaring pada lambung
Sholat dengan berbaring dilakukan dengan menghadapkan
tubuh ke arah kiblat (miring ke kanan). Semua bacaan yang dibaca dalam sholat
dengan berbaring sama dengan bacaan sholat dengan berdiri, yang membedakan
hanyalah gerakan yang bisaa dilakukan seseorang yang sholat dengan berdiri
digantikan dengan gerakan kepala oleh orang yang mengerjakan sholat dengan
berbaring.
- Cara sholat dengan tidur terlentang
Dengan cara tidur terlentang kepala ditinggikan dengan
bantal dan muka diarahkan ke kiblat, lalu berniat sholat. Untuk gerakan ruku’
dan sujud cukup dengan kedipan mata, bila masih tidak bisa cukup dengan hati
selama masih sadar dan bacaan sholat sama dengan shalat dalam keadaan normal.
- Cara sholat dengan isyarat
Seseorang yang sudah benar-benar kesulitan bergerak,
namun masih dikaruniai kesehatan dan kesadaran akal oleh Allah swt, dapat
mengerjakan sholat dengan isyarat, yakni dengan menghadapkan tubuh ke arah
kiblat, kemudian tetap membaca bacaan dan gerakan sholat dalam kondisi normal.
Hanya saja, orang tersebut mengerjakannya dengan isyarat, misalnya dengan
kedipan mata.[11]
Cara berwudhu bagi orang yang sedang sakit agar dilakukan
sendiri apabila masih mampu, apabila sudah tidak mampu boleh dibantu oleh orang
lain yang jenis kelaminnya sama atau mahramnya. Jika berwudhu menyebabkan
sakitnya semakin parah maka boleh melakukan tayammum.
- Sholat Dalam Kendaraan
Sholat dalam kendaraan bisa
dilakukan dengan cara berikut :
- Sholat wajib harus dilaksanakan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa ruku’, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh sholat wajib di atas kendaraan tersebut.
- Bersuci (wudhu), bila tidak memungkinkan menggunakan air karena keterbatasan air, boleh bertayamum.
- Jika di atas kendaraaan tidak memungkinkan sholat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka cara sholatnya adalah duduk semampunya.
- Jika di atas kendaraan mampu sholat sambil menghadap kiblat maka wajib sholat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa sholat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.
- Pada waktu takbirotul ihram hendaklah menghadap kiblat, seterusnya dapat menghadap sesuai dengan tujuan arah kendaraan.
- Ketentuan di atas hanya berlaku untuk sholat wajib. Adapun sholat sunnah boleh dilakukan dengan duduk dan tidak menghadap kiblat meskipun dua hal itu bisa dilakukan.[12]
- SHALAT SUNAH MUAKAD SHOLAT SUNAH GHAIRU MUAKKADSholat sunnah muakkad merupakan sholat sunnah yang pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi seorang muslim. Yang termasuk sholat sunnah muakkad adalah sebagai berikut :
- Sholat Sunnah Rawatib
Sholat rawatib
yaitu sholat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan sebelum atau setelah
melaksanakan shalat fardhu. Sholat sunnah yang dilaksanakan sebelum
melaksanakan sholat fardhu disebut sholat rawatib qobliyah, sedangkan sholat
sunnah yang dilaksanakan setelah melaksanakan sholat fardhu disebut dengan
sholat rawatib ba’diyah. Sholat sunnah rawatib muakkad meliputi :
- Dua rakaat sebelum sholat dzuhur
- Dua rakaat sesudah sholat dzuhur
- Dua rakaat sesudah sholat maghrib
- Dua rakaat sesudah sholat ‘isya
- Dua rakaat sebelum sholat shubuh
- Sholat Tahajud
Makna dari
tahajud adalah bangun dari tidur. Jadi yang dimaksud dengan sholat sunnah
tahajud yaitu sholat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari setelah sholat
‘isya, sesudah bangun dari tidur malam itu.[13]
Sholat sunnah
tahajud dilaksanakan dua rakaat salam dua rakaat salam. Mengenai jumlah rakaat
maksimum, Rasululloh tidak memberi batasan tentangnya. Seorang muslim boleh
melaksanakan shalat sunnah ini dengan jumlah rakaat maksimal yang dapat ia
lakukan. Namun, selama hidupnya Rasululloh sendiri bisaa melaksanakan sholat
tahajud 10 rakaat dan witir satu rakaat dengan bacaan yang panjang, sujud dan
ruku’nya lama sehingga karena sangat lamanya berdiri sampai paha kakinya
bengkak.
Sholat sunnah
tahajud dapat dilaksanakan pada malam hari setelah sholat ‘isya, sesudah bangun
dari tidur malam itu. Namun, sesungguhnya waktu terbaik untuk melaksanakan
sholat sunnah ini adalah di sepertiga
terakhir malam, disaat rahmat dan ampunan Allah dicurahkan pada hamba-hambanya
dibumi.
- Shalat TarawihMerupakan bentuk jamak dari tarwihah yang berarti istirahat, dan bisa juga berarti jalsah (duduk). Kemudian perbuatan duduk pada bulan ramadhan setelah selesai sholat malam 4 rakaat disebut tarwihah. Hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkad. Adapun bilangan sholat tarawih adalah sebagai berikut :
- 8 rakaat
- 20 rakaat menurut madzhab Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Hambali serta khalifah Umar bin Khattab
- 36 rakaat menurut pendapat madzhab Imam Maliki
- Shalat witirWitir artinya ganjil, jadi sholat witir adalah sholat sunnah yang dilakukan pada malam hari dengan jumlah rakaatnya ganjil, paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat. Sholat witir hukumnya sunnah muakkadah. Waktunya adalah mulai setelah sholat ‘isya sampai dengan shalat shubuh. Apabila khawatir tidak bisa melaksanakan sholat witir di tengah atau akhir malam, maka sebaiknya melaksanakannya setelah sholat ‘isya atau setelah sholat tarawih pada bulan Ramadha.
- Sholat IedAdalah sholat sunnah yang dilaksanakan umat muslim di pagi hari pada hari raya idul fitri atau idul adha, sebanyak dua rakaat.[14] Sholat ied ada dua yaitu : Sholat Hari Raya Idul Fitri Dan Sholat Hari Raya Idul Adha.
Sholat dua hari raya
memiliki sunah-sunah sebagai berikut:
- Khutbah
- Banyak bertakbir pada dua hari raya dan hari tasrik.
- Mandi pada dua hari raya
- Memakai pakaian yang paling bagus dan hendaknya memakai wewangian.
- Dianjurkan kepada yang datang ketempat sholat agar melewati jalan yang berbeda ketika hendak pulang.
- Segera menuju ke tempat sholat sesudah sholat subuh. Kecuali imam, sebab imam dianjurkan untuk mengakhirkan datang ke tempat sholat ied.
- Dianjurkan makan sebelum sholat idul fitri.
- Dianjurkan menampakkan keceriaan dan kegembiraan di wajah ketika bertemu dengan sesama mukmin.[15]
- Sholat dhuha
Adalah sholat
sunnah 2 rakaat yang dilaksanakan pada waktu dhuha, yakni sejak matahari terbit
setinggi tombak hingga sebelum waktu dhuhur. Sholat dhuha dikerjakan
sekurang-kurangnya dua rakaat dan paling banyak 12 rakaat.[16]
Sedangkan
sholat sunah ghairu muakkad adalah sholat sunnah yang tidak dikuatkan (kadang-kadang
dikerjakan Rasululloh saw, kadang-kadang tidak dikerjakan). Shalat sunnah
ghairu muakkad terdiri dari beberapa macam, diantaranya :
- Shalat sunnah rawatib ghairu muakkad, meliputi : 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat sesudah dhuhur, 4 rakaat sebelum shalat ashar, 2 rakaat sebelum sholat maghrib, dua rakaat sebelum sholat ‘isya.
- Sholat istisqo’ (mohon hujan), yaitu sholat untuk meminta hujan di musim kemarau. Sholat sunnah istisqa’ ini hukumnya sunnah bisaa, dikerjakan dua rakaat di tanah lapang dengan berjamaah ketika musim kemarau.
- Shalat khusuf (sholat gerhana). Ada dua yaitu : sholat gerhana matahari dan gerhana bulan.[17]
- Sholat sunnah tahiyyatul masjid. Adalah sholat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum duduk dimasjid. Setiap kali masuk masjid disunnahkan sholat tahiyyatul masjid.
- Sholat istikhoroh. Adalah sholat sunnah yang dilakukan untuk memohon petunjuk kepada Allah tentang memilih suatu hal agar mendapatkan pilihan yang terbaik. Misalnya sholat istikhoroh untuk memilih pasangan hidup.KESIMPULANDari pembahsan di atas maka dapat di simpulkan sebagai berikut :
- Sholat jum’ah adalah sholat yang dilakukan di hari jum’at, hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
- Syarat wajib sholat jumat antara lain, muslim, baligh, berakal, laki-laki merdeka dan sehat, orang yang menetap dan bukan musafir, orang yang tidak ada udzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri jum’atan.
- Syarat Sah Sholat JumatSholat jumat bisa didirikan di Masjid atau tempat-tempat yang sudah tetap, atau tempat yang lazim digunakan shalat jumat.Didirikan dengan berjamaah, (40 orang)Dilaksanakan setelah matahari tergelincir atau setelah masuk waktu sholat dhuhur.Mengawali sholat jumat dengan dua khutbah oleh khotib
- Rukun JumatanYang membedakan sholat jumat dan sholat fardhu yang lain adalah khutbah yang dilaksanakan sebelum mendirikannya dan kewajiban melaksanakan sholat jumat itu dengan berjamaah
- Ketentuan shalat jamak
- Sholat Yang Boleh Dijama’, sholat dhuhur dengan ‘ashr, sholat maghrib dengan sholat ‘isya
- Macam-macam Sholat Jama’, jama’ taqdim dan jama’ ta’khir
- Ketentuan shalat qoshor
- Hukum melaksanakan sholat qoshor, jawaz (boleh), wajib, lebih baik (afdhol) melakukan qoshor jika jarak mencapai 3 marhalah/lebih
- Sholat Jama’ Qoshor Sholat memilki pengertian mengerjakan sholat fardhu dengan menjama’ dan mengqoshornya sekaligus. Ini berarti terdapat dua sholat fardhu yang dikerjakan dalam waktu yang sama, dan diringkas jumlah rakaatnya.
- Shalat dalam berbagai keadaan
- Sholat ketika sedang sakit, shalat sambil duduksholat sambil berbaring pada lambung, sholat dengan tidur terlentang, sholat dengan isyarat
- Sholat Dalam Kendaraan
- Shalat sunah muakad: sholat sunnah rawatib, dua rakaat sebelum sholat dzuhur, dua rakaat sesudah sholat dzuhur, dua rakaat sesudah sholat maghrib, dua rakaat sesudah sholat ‘isya, dua rakaat sebelum sholat, shubuh, sholat tahajud, shalat tarawih, shalat witir, sholat ied, sholat dhuha
- Shalat sunnah rawatib ghairu muakkad, meliputi : 2 rakaat sebelum dhuhur, 2 rakaat sesudah dhuhur, 4 rakaat sebelum shalat ashar, 2 rakaat sebelum sholat maghrib, dua rakaat sebelum sholat ‘isya, sholat istisqo’ (mohon hujan), shalat khusuf (sholat gerhana), sholat sunnah tahiyyatul masjid, sholat istikhoroh.
DAFTAR PUSTAKA
Team Guru Pai Madrasah Tsanawiyah, Fiqih 7
Madrasah Tsanawiyah Semester Genap, Sragen : Akik Pusaka.
Team Penyusun MHM, Buku Panduan Praktek ‘Ubudiyah
Untuk Tamatan Semua Tingkatan Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien,Kediri :
Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien, 2007.
Ar-Rahbawi, Syaikh Abdul Qodi.Panduan Lengkap Sholat Menurut
Empat Madzhab. Jakarta Timur :Pustaka Al Kaustar. 2011.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor : 165 Tahun 2014.
[2] Ibid,
hal. 141.
[3] Team Guru Pai
Madrasah Tsanawiyah, Fiqih 7 Madrasah Tsanawiyah Semester Genap, (Sragen
: Akik Pusaka), hlm. 4.
[4] Ibid
[5] Ibid, hlm
7
[6] Ibid, hlm
7-8
[7] Ibid, hlm
20
[8] Ibid, hlm
23
[9] Team Penyusun
MHM, Buku Panduan Praktek ‘Ubudiyah Untuk tamatan Semua Tingkatan Madrasah
Hidayatul Mubtadi-ien, (Kediri : Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien, 2007), hal.
38-39.
[10] Ibid, hlm
24
[11] Ibid, hlm
28
[12] Ibid, hlm
29-30
[13] Ibid, hlm
43
[14] Ibid, hlm
46
[15] Syaikh Abdul Qodir Ar-Rahbawi,Panduan Lengkap Sholat Menurut Empat
Madzhab, ( Jakarta timur :Pustaka Al Kaustar,2011), hal 290-294.
[16] Ibid, hlm
50
[17] Ibid, hlm
55